Foto: Ilustrasi/Istimewa Net
Parigi, (harapanrakyat.com),-
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru SMK Tunas Briliant, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, berinisial AL, terhadap siswanya bernama Indra Maulana (16), kini berbuntut panjang. Setelah orang tua Indra melaporkan ke polisi, kini muncul teka-teki terkait keabsahan surat perjanjian islah (damai) antara orang tua Indra dengan oknum guru tersebut.
Menurut sumber HR di Polsek Parigi, surat perjanjian islah yang ditandatangani oleh Jalil sebagai orang tua Indra dengan AL (oknum guru) sebagai pihak yang dilaporkan, ternyata ada kerancuan. Kerancuan itu terdapat pada tanggal penandatanganan, dimana dalam surat tersebut tertanggal 28 Desember 2013. Sontak saja, Polsek Parigi pun kaget, karena surat perjanjian islah itu diserahkan oleh pihak sekolah pada tanggal 9 Desember 2013.
Meski demikian, Kapolsek Parigi, AKP Lubis, menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh oleh surat perjanjian islah tersebut. Karena, kasus penganiayaan ini sudah masuk pidana murni. Sekalipun benar ada perjanjian islah, proses hukum tetap berlanjut. “Kami tidak terpengaruh oleh adanya surat perjanjian islah ini. Jadi, sekalipun ada kerancuan pada surat perjanjian islah itu, kami tidak perlu menanggapi,” ungkapnya, kepada HR, Senin (9/12).
Menurut Lubis, orang tua korban sudah melaporkan kasus penganiayaan ini pada tanggal 2 Desember 2013. Dan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya Hilmi guru honorer, Ace penjaga sekolah dan Maman guru PNS di SMK tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Parigi, AIPTU Mudin, menambahkan, selain pasal penganiayaan, pelaku pun dapat dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2008 Pasal 80 Ayat 1. “Karena korban masih di bawah umur,” katanya.
Dihubungi terpisah, Jalil, orang tua korban, mengaku dirinya menandatangani surat perjanjian islah, kerena ada tekanan dan paksaan. Saat itu, dia didatangi oleh pihak sekolah. Pada pertemuan itu, tepatnya Minggu (8/12) sore, dia ditakut-takuti dan dibujuk harus menandatangani lembaran surat perjanjian.
“Saya ditakut-takuti akan digugat balik oleh pihak sekolah apabila tidak menandatangani surat perjanjian itu. Karena gugup dan takut, tanpa saya baca lembaran surat tersebut, akhirnya ditandatangani,“ akunya, kepada HR, Senin (9/12). (Ntang/Syam/Koran-HR)
Berita Terkait
Oknum Guru di Pangandaran Aniaya Siswanya Hingga Alami Luka
Anaknya Dianiaya, Jalil Laporkan Oknum Guru di Pangandaran ke Polisi