Ketua Forum Mubalig Ciamis (Formuci), R. Ust. Dede Surachman
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Forum Mubalig Ciamis (Formuci), R. Ust. Dede Surachman, menegaskan, pihaknya siap membuktikan bahwa indikasi penyimpangan pada status dan pengelolaan Islamic Center Ciamis yang selama ini diwacanakan benar adanya. Pihaknya pun akan segera menempuh jalur hukum untuk membuktikan bahwa telah terjadi penyimpangan di tubuh IC.
“Kita akan menempuh gugatan perdata ke pengadilan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Yayasan. Di samping itu, kita pun akan mem-PTUN-kan beberapa keputusan Bupati Ciamis tentang Islamic Center yang kami anggap telah melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujarnya, kepada HR, pekan lalu.
Dede menambahkan, pihaknya juga menemukan beberapa indikasi penyimpangan dalam pengelolaan IC yang diduga telah merugikan keuangan negara. “Makanya, kami pun akan melaporkan terkait adanya dugaan kerugian negara tersebut ke pihak Kejaksaan dan KPK,” tegasnya.
Menurut Dede, hal itu dilakukan agar persoalan IC tidak terus menjadi polemik. Disamping itu, pihak YPKIC (Yayasan Pusat Kegiatan Islam Ciamis) sebagai pengelola IC, di beberapa kesempatan dan pernyataan di media terus melakukan bantahan.
“Dari pada terus menerus terjadi perang opini dan argumentasi, baik dalam pertemuan audensi yang difasilitasi DPRD ataupun pernyataan di media, lebih baik kita serahkan saja kepada penegak hukum. Biarkan penegak hukum yang membuktikannya,” tandasnya.
Dede juga menegaskan, pihaknya mewacanakan bahwa sejumlah gedung di komplek Islamic Center belum memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), bukan tanpa dasar. Karena sebelum mewacanakan hal itu, pihaknya telah melakukan konfirmasi ke BPPT Ciamis. ” Menurut BPPT Ciamis bahwa seluruh gedung di komplek Islamic Center belum memiliki IMB,” imbuhnya.
Hal itu pun, lanjut Dede, diperkuat oleh pernyataan dari Bagian Aset DPKAD Ciamis, saat Formuci menggelar audensi, tanggal 18 November lalu. Saat itu pihak DPKAD Ciamis menyebutkan bahwa tidak ada MoU secara formal antara YPKIC dengan Pemkab Ciamis terkait penggunaan lahan eks bengkok Kelurahan Kertasari.
“Logikanya, bagaimana ada IMB, jika tidak ada MoU terkait pemanfaatan tanah. Jadi, bantahan dari YPKIC yang menyebut gugatan kami tidak benar atau tidak mendasar, terkesan hanya sebagai pembenaran untuk menutupi yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Dede, terkait pengakuan pihak YPKIC bahwa telah mengumumkan ikhtisar laporan tahunan di papan pengumuman di komplek IC, ternyata tidak ada. “Kami sudah mengelilingi kantor YPKIC beberapa waktu lalu, ternyata tidak ada pengumuman tersebut,” pungkasnya. (es/Bgj/R2/HR-Online)