Ketua Formuci Ciamis, Ust. Dede Surahman
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Forum Mugaligh Ciamis (Formuci) tetap berpandangan bahwa ada kejangalan pada status dan pengelolaan Gedung Islamic Center (IC) Ciamis. Kejanggalan tersebut ditemukan dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
“Salah satunya terkait status tanah. Meski tanah bengkok eks kelurahan diambil oleh pemerintahan daerah, tapi pengelolannya masih tetap di kelurahan,” ujar Ketua Formuci Ciamis, Ust. Dede Surahman, kepada HR, usai menggelar rapat kerja dengan Komisi II DPRD Ciamis, Selasa (10/12).
Dede menambahkan, pihaknya akan menuntut bahwa pengelolaan Gedung IC harus diserahkan oleh Pemkab Ciamis ke pihak Kelurahan Kertasari. “Karena aturan di Undang-undangnya seperti itu. Kalau pun nanti dikelola oleh kelurahan, tetapi tetap ada sharing pendapatan untuk PAD Ciamis,” ujarnya.
Menurut Dede, persoalan pelanggaran aset, hanya salah satu bagian dari pelanggaran yang terjadi di Gedung IC. Pihaknya pun menemukan kejanggalan lain dalam pengelolaan Gedung termegah di Ciamis tersebut.
“Semuanya sudah kita sampaikan ke Pemkab dan DPRD. Kita berharap ada tindaklanjutnya agar seluruh permasalahan terkait Gedung IC ini bisa segara diluruskan, “ ujarnya. (es/Bgj/Koran-HR)