Kasat Narkoba Aiptu Agus Susanto S.H., M.,M dan Kaur Bin OPS Sat Narkoba Y. Wahyudi S.Pd. Saat gelar perkara di Mapolres Ciamis. Photo : Dian Sholeh/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap empat pelaku pemakai sabu-sabu dan satu orang kurir ganja. Kasat Narkoba Polres Ciamis, Aiptu Agus Susanto S.H M.,M., Kamis (12/12), menyatakan, keempat tersangka tersebut berinisial DN (48) dan AG (43) warga Tawangsari Tasikmalaya, GN (29) warga Tamansari Tasikmalaya, dan DI (33) warga Tasik.
Menurut Agus, saat kepolisian melakukan penangkapan, tiga orang diantaranya, DN, AG, dan DI, satu TKP (Tempat Kejadian Perkara), yaitu di SPBU Cikoneng. Dan satu tersangka lagi, GN TKP-nya di wilayah parkiran GGT Ciamis.
”Keempat orang yang kedapatan sedang nyabu ini berhasil kami amankan dalam operasi pekat selama bulan Desember. Kami juga akan melakukan pengembangan,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut juga Polres Ciamis berhasil mengamankan BB (Barang Bukti) empat paket sabu yang beratnya masing-masing 0,25 gram. Sedangkan tersangka kurir ganja, AK (54), merupakan warga Cipaku Kabupaten Ciamis.
AK ditangkap pihak kepolisian disaat melakukan operasi Antik bulan November, di daerah Panjalu. Saat itu AK akan melakukan transaksi. Dan BB yang diamankan, ganja seberat 40,8 gram.
”AK memang merupakan DPO. Selain itu dia juga residivis. Kami berhasil menangkapnya di daerah Panjalu saat anggota kami menyamar sebagai pembeli. Dan di saat akan melakukan transaksi, anggota kami langsung menangkapnya,” tuturnya.
Pasal yang dikenakan kepada keempat tersangka, yaitu pasal 11e UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Dan denda minimal 800 juta, maksimal 8 milyar. Sedangkan untuk tersangka AK, pasal yang dikenakan pasal jo 127 UU No 35 tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Dan denda Maksimal 8 milyar.
”Dalam rangka operasi pekat ini kami akan terus melakukan operasi sesuai dengan tupoksi. Dan kita juga akan terus waspada terutama di daerah-daerah perbatasan,” pungkasnya (DSW/R4/HR-Online)