Gedung Islamic Center Ciamis. Foto: Istimewa/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Forum Mubaligh Ciamis (Formuci) menyoroti 5 keganjilan pada pengelolaan dan status Gedung Islamic Center (IC) Ciamis. Keganjilan itu, diantaranya terkait SK Bupati yang masih mewajibkan infak bagi PNS, status kepemilikan Gedung IC, penggunaan dan fungsi gedung, soal manajemen dan pengelolaan serta terakhir soal keuntungan dari sewa gedung tersebut.
Formuci pun mendatangi Gedung DPRD Ciamis, Senin (18/11), untuk menggelar audensi guna mempertanyakan 5 keganjilan tersebut. Saat audensi, puluhan massa dari komunitas ulama Ciamis ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni.
Ketua Formuci Ust. Dede Surahman, mengatakan, pihaknya mempertanyakan status Gedung Islamic Center Ciamis. Karena sejak bangunan megah itu selesai dibangun, tiba-tiba dikelola oleh sebuah yayasan.
“Lantas Gedung Islamic Center itu sekarang statusnya milik siapa? Apakah milik Pemkab Ciamis atau milik Yayasan Pusat Kajian Islam Ciamis (YPKIC) sebagai pengelola gedung tersebut. Kami lihat di sini tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Di samping itu, lanjut Dede, Gedung IC yang digembar-gemborkan sebagai gedung dakwah, asrama haji dan tempat bimbingan haji dan manasik haji, sudah tidak sesuai fungsinya. Sebab, dalam pelaksanaannya banyak digunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dakwah islam.
“Karena faktanya gedung itu malah jadi gedung serbaguna. Sebab, banyak acara-acara lain memakai gedung tersebut, seperti hajatan dengan menggelar musik dangdut, latihan dancer dan acara-acara partai, meski mereka bayar sewa gedung. Namun, hal itu sudah keluar dari koridor yang sudah digembar-gemborkan selama ini,” tandasnya.
Sementara terkait pengelolaan keuangan dari pendapatan sewa gedung, Dede meminta adanya transparansi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Bab VII Pasal 52 tentang Yayasan. Dalam aturan tersebut menyiratkan bahwa laporan tahunan yayasan harus diumumkan di papan pengumuman di kantor yayasan tersebut. “Sementara Yayasan IC tidak melakukan hal itu,” tegasnya.
Karena menurut Dede, apabila YPKIC memperoleh bantuan, baik bantuan negara ataupun bantuan luar negeri dan bantuan pihak lain dengan nilai Rp 500 juta atau lebih serta mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp. 20 miliar, maka yayasan tersebut wajib dilakukan audit oleh akuntan publik.
Dede pun mensinyalir Gedung IC sepertinya dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang. “Selain itu, pengelolaan Gedung ini pun sudah sangat komersil. Kami pernah mencoba berpura-pura akan menyewa gedung untuk kegiatan, ternyata pihak yayasan membuat ketentuan dengan tarif berbeda, tergantung fasilitas. Kalau AC ditarif Rp. 8,5 juta dan non AC Rp 6 juta,” terangnya.
Dede juga mengungkapkan, adanya penarikan zakat dan infaq oleh Pemkab Ciamis yang bersumber dari PNS, membuat Badan Amil Zakat (BAZ) Ciamis yang sama menggarap pemasukan zakat dari PNS, eksistensinya menjadi terganggu.
“Kami menyayangkan sikap Pemkab Ciamis dalam menarik zakat PNS. Padahal, sudah ada wadahnya yaitu BAZ yang mengurusi hal tersebut. Tapi sekarang malah Pemkab yang melakukan penarikan sendiri,” ungkapnya.
Dede menambahkan, adanya penarikan zakat dari PNS oleh Pemkab, membuat BAZ Ciamis tidak optimal dalam memberikan zakat kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), karena pemasukan zakat dan infak menjadi berkurang setelah ada penarikan lain, yakni untuk sumbangan pembangunan Islamic Center.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kab. Ciamis H. Asep Roni, mengatakan, pihaknya sangat merespons terkait aspirasi yang disampaikan Formuci tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan melakukan tiga langkah, yaitu akan menginventarisir DIM terkait aset daerah, segera menggelar rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Ciamis dan terakhir akan mengadakan rapat kerja bersama Pemkab yang menghadirkan Formuci,” ujarnya.
Asep menambahkan, pihaknya pun akan segera membentuk Pansus untuk mengungkap persoalan ini. Sebab, sebelumnya pun pernah ada yang mewacanakan terkait persoalan Gedung Islamic Centre ini. Namun, belakangan wacana tersebut menghilang kembali.
“Agar masalah Gedung IC ini tidak terus-terusan muncul tanpa ada penyelesaian yang jelas, lebih baik dibuat Pansus untuk menuntaskan seluruh persoalan hingga menghasilkan solusi terbaik,” ungkapnya. (es/R2/HR-Online)