Ilustrasi Pabrik Semen. Foto: Istimewa/Net
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Pernyataan Keluarga Mahasiswa Pangandaran (Kamapadan), yang menuding Pj Bupati Pangandaran bersikap Apatis terkait eksplorasi bahan baku semen di Padaherang, mendapat tanggapan dari tokoh Pemuda Pangandaran, Tubagus Ma`mun Aziz. Bahkan, Tubagus menyesalkan tudingan tersebut.
Menurut Tubagus, eksplorasi bahan baku semen di Padaherang bukanlah persoalan yang seharusnya menjadi opini publik, atau menjadi bahan profokatif kepada masyarakat. Dari sisi mekanisme, pihak investor yang akan melakukan penelitian, sudah menempuh jalur prosedural yang benar.
“Yang dilakukan pihak investor ini kan eksplorasi, bukan eksploitasi. Yang namanya eksplorasi itu hanya sebatas penjelajahan atau pencarian data, dengan tujuan menemukan sesuatu apakah di daerah tersebut mengandung minyak bumi, gas alam, batubara, mineral, batu fospat, dan lain-lain,” ungkapnya.
Dalam konteks riset ilmiah, kata Tubagus, eksplorasi adalah salah satu dari tiga bentuk tujuan riset. Sedangkan tujuan lainnya, ialah penggambaran dan penjelasan. Jadi, penilaian negatif yang dilontarkan kepada pihak investor dan pemerintah Kabupaten Pangandaran oleh Kamapadan selama ini, tentunya keliru.
Lebih lanjut, Tubagus mengungkapkan, soal ijin eksplorasi yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Ciamis, memang benar masih berlaku sampai tanggal 8 November 2015.
“Soal itu betul, karena ijin tersebut dikeluarkan sebelum Pangandaran resmi berpisah. Meski Pangandaran saat ini sudah resmi memiliki pemerintahan sendiri, namun belum mempunyai legislatif dan belun menjadi Pemerintah definitif,” katanya.
Jadi, dengan demikian, masyarakat tidak perlu resah, karena yang namanya Pemerintah Daerah Otonomi Baru, ada beberapa peraturan yang masih mereduksi kepada Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Ciamis.
“Sesuai naskah UU No 21 tahun 2012, BAB VIII Pasal 20, Sebelum Bupati bersama DPRD Pangandaran menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Pangandaran menetapkan Perbup sebagai pelaksanaan UU ini, semua perda dan perbup Ciamis sepanjang tidak bertentangan dengan UU, tetap berlaku di Pangandaran. Jelas sudah, permasalahan ijin eksplorasi itu terjawab, merujuk naskah UU tersebut,” jelas Tubagus.
Kemudia, imbuh Tubagus, seandainya gejolak pro-kontra eksplorasi bahan baku semen masih dipersoalkan, masyarakat Padaherang terjebak dengan pemetaan peta konflik. Sebab, aset yang sekarang menjadi obyek eksplorasi, masih aset Kabupaten Ciamis.
“Asetnya juga masih milik Ciamis, karena belum dilimpahkan ke Pangandaran. Meskipun secara teritorial Padaherang masuk DOB Pangandaran. Seandainya saja gejolak ini masih berlanjut, tidak menutup kemungkinan Ciamis akan memindahkan eksplorasi tersebut ke daerah lain,” imbuhnya.
Berbeda dengan itu, Yusro Mulyatna, Tokoh Masyarakat Pangandaran, tetap menolak eksplorasi bahan baku semen di Padaherang. Menurut dia, kondisi yang sekarang menjadi gejolak di tengah masyarakat Padaherang, harus menjadi bahan pemikiran semua kalangan.
“Selain aspek administrasi, kelengkapan perijinan yang dikantongi investor juga harus menjadi bahan bagi pemerintah. Dan masyarakat menolak perijinan eksplorasi itu. Bahkan, ini bisa menjadi preseden buruk untuk Pangandaran, andaikan eksplorasi masih dilanjutkan,” kata Yusro.
Yusro menjelaskan, Kecamatan Padaherang merupakan pintu masuk ke Pangandaran, bahkan satu-satunya jalur yang dilalui untuk menuju Pangandaran. Tentunya, bila tidak dihentikan dari sekarang, kemudian eksploitasi benar terjadi, wisatawan yang menuju Pangadaran akan merasa kurang nyaman karena aktifitas pabrik semen.
“Secara sosial, kita juga harus memperhatikan kondisi pengunjung yang akan masuk ke Pangandaran. Karena belum terukur analisa amdalalin jika pendirian pabrik semen terjadi di Padaherang. Saya berharap Pemerintah melakukan langkah tepat untuk menjawab keresahan masyarakat selama ini,” pungkasnya. (Syam/Koran-HR)