Massa GMBI Beraudiensi dengan Satpol PP Pangandaran, menindaklanjuti perijinan pembangunan tower. Photo : Syamsul Ma`arif/HR
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pangandaran menggelar audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupatan Pangandaran. Audiensi itu sengaja digelar menindaklanjutu pengrusakan sebuah tower telekomunikasi di Dusun/ Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran.
Ketua GMBI Pangandaran, Ujang Bendo, Senin (18/11), mengatakan, pengusaha atau pemilik tower telekomunikasi seolah dengan leluasa membangun tower, meski belum memiliki ijin dari pemerintah.
“Sesuai tupoksi, kami menjalankan tugas sebagai alat sosial kontrol pembangunan Kabupaten Pangandaran. Akan tetapi, kenapa sebagian masyarakat menghujat, bahwa kami bertindak arogansi dalam setiap tindakan,” kata Ujang.
Ujang menyayangkan pernyataan masyarakat yang menginginkan GMBI dibubarkan. Padahal kata dia, GMBI sudah memiliki kekuatan, yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Mentri.
“Jangan seenaknya membubarkan kami. Tolong, Satpol PP lebih tegas dalam melaksanakan tugas, yang sesuai dengan perundang-undangan. Kami pun siap untuk melakukan proses hukum atas pengrusakan tower tersebut,” tandas Ujang.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dadang Abdurochman, S.IP, mengatakan, saat Pemkab Pangandaran sedang membenahi berbagai hal program pelayanan, termasuk soal pelayanan perijinan.
“Dengan ini, kami sepakat proses perijinan harus ditempuh secara legal. Adapun kewenangan kami, nanti di tahun 2014, setelah pelimpahan dari Kabupaten Induk,” katanya.
Dadang berharap, pemerintahan desa dan kecamatan, memberikan tembusan kepada pihaknya, seandainya ada pengusaha yang akan mendirikan tower telekomunikasi. Tujuannya agar bisa terpantau, dan tercipta kondusifitas.
“Pemerintah wajib melindungi masyarakat. Keberadaan tower pun membantu komunikasi masyarakat. Kami sudah melakukan langkah-langkah persuasif untuk menyikapi pembangunan tower yang belum memiliki ijin,” pungkas Dadang. (Syam/R4/HR-Online)