Ilustrasi. Foto: Istimewa/Net
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Para pengurus HKTI dan petani harus memahami tentang perlunya menguasai perkoperasian dalam menjalankan kegiatan pertaniannya, sehingga penguatan ekonomi bisa tetap dijalankan secara optimal.
Hal itu dikatakan Ketua HKTI Kota Banjar, Kusnadi, dalam kegiatan bimbingan teknis koperasi yang diikuti puluhan pengurus HKTI tingkat Kota, Kecamatan dan Desa, Jum’at (22/11), bertempat di aula Balai Benih Padi Panatasan, Kel/Kec. Pataruman, Kota Banjar.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk memberikan pemahaman terhadap petani mengenai perlunya menguasai perkoperasian dalam menjalankan kegiatan pertanian. Bila mereka sudah mampu menguasai dan menjalankannya, maka penguatan ekonomi tetap bisa dijalankan optimal, sehingga kapasitas produksi pertanian dapat meningkat,” katanya.
Para pengurus dan petani di Kota Banjar harus paham apa manfaatnya koperasi, mengapa harus membentuk koperasi, dan bagaimana cara berkoperasi. Menurut Kusnadi, sebenarnya kegiatan tersebut tidak cukup dilaksanakan dalam waktu satu hari. Namun, melihat berbagai kondisi yang ada, sehingga kegiatan hanya mampu dilaksanakan sehari.
Guna menyikapi permasalahan ini, tentu harus ada dukungan yang kuat dari Dinas Pertanian sebagai leading sektor, serta dinas terkait lainnya dalam menunjang pemberdayaan petani, termasuk Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).
“Selain dukungan dari dinas tersebut, SDM petaninya sendiri harus pintar dan cerdas. Dalam menjalankan Koperasi, HKTI Kota Banjar juga harus bisa membuka usaha palayanan jasa dan penjualan pupuk,” kata Kusnadi.
Sementara itu, Kasi. Koperasi Disperindagkop Kota Banjar, Yadi Suryadi Praja, S.Sos., menyebutkan, bahwa Kota Banjar yang memiliki visi sebagai kota agropolitan termaju di Priangan Timur tahun 2025, harus dibarengi sebuah konsep pengembangan agropolitan berbasis koperasi.
Berdasarkan UU No.17 tahun 2012 tentang usaha perkoperasian terbagi dari Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumen, dan Koperasi Jasa.
Menurut Yadi, melihat kondisi perkoperasian yang ada di Kota Banjar, perlu mensetting ulang jenis usaha koperasi yang sudah ada di setiap kelurahan. Karena harus disesuaikan dengan Undang-undang tadi. Kemudian mengarahkan di bidang usaha apa yang akan dilakukan oleh Koperasi Kelurahan, dan disesuaikan dengan potensi yang ada di daerah masing-masing Desa/Kelurahan,” jelas Yadi. (Nanks/Koran-HR)