Para pedagang asongan mendatangi Kepala Stasiun Kereta Api Banjar, untuk meminta toleransinya agar mengijinkan mereka berdagang lagi di stasiun. Tampak para pedagang berkerumun di halaman Stasiun KA. Photo: Eva Latifah/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Akibat adanya kebijakan pemerintah melarang pedagang berjualan di stasiun, sedikitnya 66 pedagang asongan yang biasa berjualan di Stasiun Kereta Api (KA) Banjar, harus kehilangan lapak usahanya. Akhirnya mereka, pada Senin (18/11), mendatangi Kepala Stasiun Banjar.
Karena, dengan adanya larangan tersebut maka secara otomatis para pedagang tidak mendapatkan penghasilan dari usaha berjualan. Kalaupun diantara mereka ada yang nekad jualan, namun usaha itu selalu gagal lantaran petugas keamanan stasiun selalu mengusirnya dengan paksa.
Jangankan berjualan, pedagang yang hanya sekedar mau ikut sholat di mushola pun tidak diijinkan. Hal itu diungkapkan Koordinator Paguyuban Pedagang Asongan Stasiun KA Banjar, Rambo, saat ditemui usai menyatakan nota protes kepada PT. KAI melalui Kepala Stasiun KA Banjar, Wahyu.
Menurut Rambo, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari, para pedagang hanya mengandalkan hasil berjualan di stasiun. Jadi, bila lapak asongan mereka ditutup, sudah terbayang hajat hidupnya terampas.
“Mereka sudah berjanji tidak akan berjualan didalam kereta, hanya mengasong dari bawah. Dan tidak akan nongkrong di stasiun bila kereta tak ada. Selama menunggu kereta datang akan berdiam dibelakang rangkaian gerbong tangki didepan sana,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun KA Banjar, Wahyu, mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas melaksanakan tugas. Hal itu sesuai dengan Instrukasi Direksi PT. KAI (Persero) Nomor 2/LL.006/KA-2012 tentang Penertiban Pedagang Asongan. Jika hal itu dilanggar maka pihaknya akan dikenai sanksi.
“Kami hanya sebatas pelaksana sehingga tidak bisa memberikan keterangan. Silahkan saja hubungi ke pusat,” kata Wahyu, sambil bergegas meninggalkan awak media.
Menanggapi diberlakukannya aturan larangan itu, Muhidin, salah seorang calon penumpang yang dijumpai HR di Stasiun Banjar, menilai bahwa aturan tersebut dirasa sangat menguntungkan penumpang kereta api.
“Sebagai pelanggan jasa angkutan kereta api, aturan itu sudah seharusnya diterapkan. Karena dengan diberlakukannya, sekarang penumpang merasa aman dan nyaman selama dalam perjalanan, meskipun menggunakan kelas ekonomi. Jadi intinya saya pribadi setuju,” kata Muhidin.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Banjar, Drs. Dadang R Kalyubi, M.Si., saat ditemui usai melakukan hearing dengan perwakilan dari pedagang asongan Stasiun KA Banjar, mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan para pedagang tersebut.
“Sehingga nanti kami punya bahan ketika menyampaikan kepada PT KAI. Masalah ini harus ada jalan keluarnya, kalau memang para pedagang asongan tidak diperbolehkan lagi berjualan di stasiun,” kata Dadang.
Aturan larangan tersebut memang kini menjadi permasalahan serius bagi para pedagang Stasiun KA di seluruh Indonesia. Aturan itu dianggap tidak berpihak pada masyarakat kecil, dalam hal ini para pedagang di stasiun.
Padahal, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang sejahtera bagi rakyat adalah tanggung jawab Negara. Sementara pemerintah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.
Pemerintah melalui PT. KAI Persero yang berada di bawah Kementerian BUMN, justru mencederai hak atas pekerjaan bagi warga negara, salah satunya yakni mengusir pedagang asongan yang berjualan di stasiun tempat mereka bekerja dan mencari kesejahteraan, dengan tidak menyertakan solusi untuk para pedagang.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang sejahtera bagi pedagang stasiun telah dilanggar oleh Negara dengan menggunakan cara-cara yang sewenang-wenang dan tidak berperikemanusiaan. (Eva/Koran-HR)