Poto : Ilustrasi Net/Istimewa
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk Pileg 2014 bisa dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT), seandainya melanggar ketentuan yang sudah tertuang dalam tata tertib kampanye. Apalagi jika caleg tersebut tetap membandel setelah diberi peringatan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, Selasa (26/11), mengatakan, pihaknya tak akan segan-segan untuk melakukan pencoretan terhadap Caleg yang tetap tidak memperdulikan tata tertib kampanye.
“Partai politik peserta pemilu 2014, dan para Caleg, harus memahami dan mematuhi aturan kampanye, baik ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang, maupun Peraturan KPU. Sebab Caleg yang melanggar aturan kampanye dapat dicoret dari DCT,” ungkapnya.
Menurut Uce, sampai saat ini Panwaslu sudah mencatat 30 Caleg yang melakukan pelanggaran, yang tersebar di beberapa kecamatan. Pelanggaran itu terkait ketentuan PKPU No 1 Tahun 2013, tentang pemasangan alat peraga kampanye.
Uce menandaskan, Panwaslu akan menyampaikan pemberitahuan kepada Parpol, agar Caleg tidak melakukan tindakan pelanggaran kampanye.
“Panwaslu bisa merekomendasikan untuk mencoret Caleg yang melanggar dan membandel, setelah diberi peringatan. Sekarang saja, sudah ada 30 Caleg yang masuk daftar pelanggaran aturan kampanye,” katanya.
Lebih lanjut, Uce mengungkapkan, sudah mencatat semua pelanggaran yang dibuat oleh para Caleg yang bersangkutan. Pencatatan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil dari temuan lapangan yang dilakuakn Panwascam.
“Banyak caleg memasang spanduk lebih dari ukuran yang ditentukan, dan jumlahnya melebihi 1 spanduk perdesa. Ini sudah masuk kategori pelanggaran. Ada juga caleg yang keceplosan mengeluarkan kata-kata berbau sara, merendahkan Partai atau Caleg lain. Namun jumlahnya sedikit dibandingkan dengan pelanggaran pemasangan alat peraga,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ciamis, Kikim Tarkim S.Ag, mengatakan, jika para caleg terus melakukan pelanggaran, dan beberapakali diperingatkan tetap membandel, memang harus dicopot dari DCT.
“Aturan untuk kampanye sudah ditetapkan jauh-jauh hari, disepakati bersama dengan Ketua atau perwakilan Parpol masing-masing. Namun jika caleg tersebut tidak memperdulikan terhadap aturan yang ditetapakan, jelas pencopotan harus dilakukan,” tegasnya.
Kikim menambahkan, untuk kelancaran pelaksanaan pemilu, alangkah baiknya semua Parpol dan Caleg mentaati peraturan yang sudah ditetapkan. Itu juga demi kebaikan Caleg maupun Parpol sebagai perahu politik itu sendiri. (es/Koran-HR)