Atribut kampanye yang dipasang di space iklan reklame berbayar di jalan protokol Ciamis Kota. Panwaslu mengaku kebingungan menertibkan atribut tersebut, karena pemasangannya berizin serta sudah membayar ke pihak ketiga dan juga membayar pajak. Foto: Eli Suherli
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Panwaslu Kabupaten Ciamis mengaku bingung menertibkan atribut kampanye yang dipasang di space iklan reklame berbayar dan atribut benner yang dipasang di kendaraan umum. Atribut tersebut sulit ditertibkan, karena mereka sudah membayar biaya iklan ke pihak ketiga dan juga mambayar pajak ke kas daerah.
“Pemasangan atribut di space iklan reklame tak jauh berbeda dengan memasang iklan di media massa. Tapi bedanya, kalau dipasang di jalan protokol memang dilarang untuk atribut kampanye. Untuk soal ini, nanti kita akan konsultasikan terlebih dahulu, apakah layak ditertibkan atau tidak,” ujarnya.
Sementara pemasangan atribut di kendaraan umum, lanjut Uce, pihaknya sempat mengeluarkan larangan. Namun, belakangan Bawaslu dan KPU Provinsi memperbolehkan memasang atribut kampanye di kendaraan umum. “Akhirnya kita mengalah, karena aturan dari lembaga yang hirarkinya lebih tinggi memperbolehkan,” katanya.
Uce menegaskan, selama tidak diatur dan dilarang dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 terkait pembatasan pemasangan atribut, berarti dengan kata lain hal itu diperbolehkan. “Seperti memasang iklan caleg di media massa atau koran, memasang stiker dan benner di kendaraan umum, kan itu tidak dilarang di PKPU 15. Artinya, hal itu diperbolehkan dan tidak melanggar,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)