Foto : Ilustrasi Net/ Istimewa
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) rencananya akan memanggil Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, Iwan Syarifudin, besok hari, Rabu (27/11). Pemanggilan itu berkaitan erat dengan Perselisihan Hasil Pemihan Umum (PHPU) Pemilihan Wali Kota Banjar tahun 2013.
Ketua Panwascam Banjar, Iwan Sarifudin, kepada wartawan, tidak menyangkal kabar itu. Bahkan, pihaknya sudah menerima undangan dari DKPP. Diakui Iwan, dirinya dianggap melakukan pelanggaran, salah satunya menjadi saksi pada agenda sidang sengketa Pilwalkot Banjar di Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.
“Saya sudah menerima surat undangan dari DKPP. Saya siap lahir dan batin menghadapi sidang. Tentunya, ini demi tengakknya keadilan serta menjunjung tinggi kejujuran,” tutur Iwan Syarifudin, Senin (25/11).
Iwan menuturkan, sesuai dengan undangan yang diterimanya, agenda dalam sidang DKPP adalah mendengarkan pokok pengaduan yang disampaikan dari pengadu, yaitu Ketua Panwaslu Kota Banjar, Moch. Abdul Latief.
“Dan saya sebagai pihak yang teradu. Sidang DKPP-nya, nanti hari Rabu, 27/11/2013,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iwan mengutarakan, kehadirannya dalam sidang di DKPP itu, untuk membuka atau mengungkap kebenaran. Hal itu dia dilakukan, karena mensinyalir dugaan ada penyelenggara pemilu yang tidak memenuhi syarat. Iwan juga mengancam bakal membongkar persoalan terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Kota Banjar.
“Saya juga bakal sekaligus melapor ke DKPP, atas dugaan ada anggota penyelenggaran pemilu yang bersikap tidak jujur. Alasannya, karena tidak mencantumkan data pribadi secara lengkap. Yang bersangkutan juga pernah menjadi calon legislatif, akan tetapi tidak dimasukkan dalam daftar riwayat hidup,” tuturnya.
Sayangnya, Iwan menolak menyebut sosok nama maupun inisial penyelenggara pemilu yang dimaksud. Hanya saja, ia menyebutkan, bahwa yang bersangkutan masih aktif menjadi salah seorang penyelenggara pemilu.
Pada pemberitaan sebelumnya, Ketua Panwas Kecamatan Banjar, Iwan Syarifudin diadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) cq Bawaslu Republik Indonesia cq Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Iwan dituding melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Pelanggaran yang dituduhkan terhadap Iwan, adalah mendukung DR. dr, H. Herman Sutrisno (Wali Kota Banjar), menjadi bakal calon wakil Gubernur Jawa Barat. Selain itu, dia juga menyatakan siap maju menjadi calon Wakil Walikota Banjar.
Tudingan lainnya, adalah menjadi saksi di persidangan MK dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih – Darmadji Prawirasetia. Meski, saat itu, Iwan menyatakan, kesaksiannya di MK dalam kapasitas sebagai Ketua Forum Rukun Tetangga Rukun Warga Kota Banjar. “Artinya tidak ada sangkut pautnya dengan tugas sebagai panwas,” katanya. (Deni/R4/HR-Online)