Meski sudah tiga kali dilakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP Kota Banjar, namun toko modern di Jl. Cagak, Kel/Kec. Pataruman kembali dibuka secara paksa pihak pengelola. Selain di lokasi tersebut, toko modern yang kini sudah beroperasi lagi yaitu di Jl. Didi Kartasasmita. Foto: Eva Latifah/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Terkait dengan adanya laporan dari Satpol PP Kota Banjar mengenai pembukaan segel secara paksa oleh pihak pengelola dua toko modern yang berlokasi di Jl. Cagak, Lingkungan Jelat, Kel/Kec. Pataruman, dan di Jl. Didi Kartasasmita, tepatnya di kawasan Terminal Bis Banjar, Kasat. Reskrim Polresta Banjar, AKP. Kosasih, SIP., menegaskan, bahwa kini kasus tersebut tengah ditindaklanjuti.
Saat ditemui HR di ruang kerjanya, Senin (25/11), Kosasih mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada pengelola toko modern sebagai pihak terlapor. Namun, pihak pengelola tidak datang memenuhi panggilan itu. [Baca: 2 Minimarket Ilegal Membandel, Satpol PP Banjar Minta Polisi Bertindak]
“Kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama, tapi ternyata tidak digubris. Setelah kita tunggu selama tiga hari dari dilayangkannya surat pemanggilan pertama, maka hari Selasa besok (26/11-Red) kita layangkan lagi surat pemanggilan kedua. Kalau tidak datang lagi, tiga hari kemudian kita layangkan kembali surat pemanggilan ketiga. Sebelumnya kita juga sudah memanggil tiga orang dari pihak pelapor,” katanya.
Apabila sampai pada surat pemanggilan ketiga, namun pihak pengelola toko modern tidak juga datang memenuhi panggilan, maka petugas Satreskrim Polresta Banjar akan menjemput paksa terlapor. “Yang pasti kami akan tindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Selain itu, kata Kosasih, pihaknya juga kini sedang menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, yaitu surat jawaban permohonan perijinan dari Badan Penanaman Modal, Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, yang dilakukan pihak pemohon izin, dalam hal ini PT. Indomarco Prismatama.
Salah satu kecurigaan yang dilaporkan oleh pihak BPMPPT Kota Banjar yakni, adanya perbedaan jumlah poin yang terdapat dalam surat jawaban resmi dengan yang diajukan salah satu pemohon izin mendirikan toko modern.
“Kita juga masih mendalami kasus itu. Setelah melengkapi semua berkas-berkas berikut barang buktinya, termasuk laptop yang diduga digunakan untuk membuat surat palsu tersebut, besok (Selasa, 26/11-Red) personil kami akan membawa surat dokumen dan surat yang diduga dipalsukan itu, ke Laboratorium Kriminal untuk memastikan mana yang sah. Kita tunggu saja hasilnya nanti,” pungkas Kosasih. (Eva/Koran-HR)