Photo : Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Ciamis, menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah TKI asal Ciamis yang dipulangkan pihak pemerintah Arab Saudi karena melebihi ijin tinggal (Overstayed).
Seperti diketahui baru-baru ini, Pemerintah Arab Saudi memulangkan 484 TKI asal Indonesia, Minggu (10/11). Mereka dipulangkan karena melebihi batas ijin tinggal. TKI tersebut dipulangkan karena melanggar kontrak kerja. Padahal seharusnya, mereka memperbaharui kontrak kerja dan tinggal, setiap dua tahun sekali.
“Kami belum bisa memastikan berapa jumlahnya. Rumor yang beredar katanya satu, tapi kami belum mendapat kabar pasti saat menanyakan hal tersebut ke Kementrian Tenaga Kerja,” ungkap Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Ciamis, Rudi Dermawan, Selasa (12/11).
Rudi menuturkan, pihaknya akan terus memantau dan memeriksa kabar jumlah TKI asal Ciamis yang ikut dipulangkan. “Kami akan terus pantau via telepon. Namun hingga saat ini belum ada kabar dari pusat, berapa orang jumlah TKI asal Ciamis beserta alamatnya,” paparnya.
Menurut Rudi, Dinsosnaker sangat kesulitan soal jumlah data TKI asal Ciamis yang berada di Arab Saudi. “Kalau yang legal kami punya datanya. Tapi yang berangkat melalui jalur ilegal, ini yang sulit,” imbuhnya.
Rudi mengungkapkan, bahwa pihaknya selalu menghimbau dalam setiap pemberangkatan TKI, untuk selalu mentaati aturan yang yang ada sesuai dengan kontrak kerja. Setiap dua tahun sekali TKI, harusnya pulang ke Indonesia untuk memperbaharui kontrak kerja.
“Kadang-kadang lepas kontrak dari satu majikan lari ke majikan lain, ini yang jadi masalah,” ujarnya.
Rudi menambahkan, banyak TKI berstatus ilegal, akibat adanya Makelar TKI yang kerap membujuk rayu para calon TKI. “Kami selalu sosialisasikan supaya calon TKI asal Ciamis tidak kena bujuk rayu para makelar,” pungkanya. (DK/Koran-HR)