Logo Kabupaten Pangandaran
Pangandaran, (harapanrakyat,com),-
Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana, Kabupaten Pangandaran, menghimbau kepada masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), segera mendaftarkan ke pemerintahan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kesbang Limnas dan Satpol PP Kab. Pangandaran, Undang Sohbarudin, Senin (18/11), menyusul banyaknya kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan, dan mengatasnamakan diri dari sebuah organisasi.
Undang menuturkan, setelah Pangandaran berpisah, banyak organisasi kemasyarakatan belum mendaftarkan kembali organisasi di Pemkab Pangandaran. Banyak juga diantaranya, data organisasi yang pendataannya di Kabupaten Ciamis, belum dilimpahkan.
“Data OKP, Ormas dan LSM tentunya berbeda. Karena tidak setiap organisasi mempunyai struktural kepengurusan wilayah Kabupaten, Propinsi, bahkan Pusat. Ada beberapa yang sekupnya Kabupaten atau bahkan Kecamatan,” katanya.
Jadi, kata Undang, untuk memudahkan pendataan dan administrasi, Kesbang berharap OKP, Ormas dan LSM, kembali mendaftarkan diri. Sampai saat ini, hanya satu kelompok masyarakat yang sudah menyerahkan AD/ART, SK Kepengurusan, NPWP dan Akta Notaris.
“Di lapangan, banyak sekali OKP, Ormas dan LSM. Akan tetapi kenyataannya, yang terdaftar di Kesbang baru satu. Padahal bila dihitung, jumlahnya kurang lebih 13 organisasi,” pungkas Undang. (Syam/Koran-HR)