Meski sudah tiga kali dilakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP Kota Banjar, namun toko modern di Jl. Cagak, Kel/Kec. Pataruman kembali dibuka secara paksa pihak pengelola. Selain di lokasi tersebut, toko modern yang kini sudah beroperasi lagi yaitu di Jl. Didi Kartasasmita. Foto: Eva Latifah/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Meski sebelumnya sudah tiga kali disegel oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, namun lagi-lagi pengelola minimarket/toko modern yang ada di Jl. Cagak, Lingkungan Jelat, Kel/Kec. Pataruman, dan di Jl. Didi Kartasasmita, tepatnya di kawasan Terminal Bis Banjar, tetap membuka usahanya dan kini sudah beroperasi kembali.
Menurut Kasi. Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepuloh, bahwa pihaknya telah melaporkan kepada aparat kepolisian Polresta Banjar, terkait dibukanya kembali toko modern secara paksa oleh pihak pengelola.
“Kami sudah melaporkan kepada pihak kepolisian masalah pembukaan kembali dua toko modern yang sebelumnya sudah kami segel. Toko tersebut disegel oleh Pemerintah Kota Banjar, kemudian pihak pengelola membukanya secara paksa, itu berarti sudah melanggar hukum. Apalagi pembukaan segel secara paksa itu sudah beberapa kali dilakukan oleh pihak pengelola,” kata Aep, kepada HR, Jum’at (22/11).
Kasubag. TU Satpol PP Kota Banjar, A. Budiman, atau biasa disapa Abah Abud, saat ditemui HR, Senin (25/11), menambahkan, pada waktu Satpol PP melakukan penyegelan toko disaksikan pula oleh pihak TNI dan Polri.
Sekarang, ketika segel tersebut dibuka lagi oleh pihak pengelola toko, maka pengrusakan segel merupakan tindakan kriminal. Sehingga, pihaknya berhak melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian yang berwenang menangani masalah tersebut, serta sebagai aparat yang lebih tinggi kedudukannya dari Satpol PP.
“Namun, kami juga saat ini menunggu kelajutan proses hukumnya. Karena sampai sekarang belum ada tindakan dari kepolisian terhadap pihak pengelola toko. Kalau dari kami sendiri sudah tiga kali memenuhi panggilan. Mengenai masalah ijinnya juga kita tidak tahu, apakah BPMPPT sudah memberikan ijin untuk buka atau belum,” kata Abah Abud.
Peraturan Walikota (Perwal) Kota Banjar tentang moratorium (penundaan) pendirian toko atau pasar modern sepertinya sudah tidak lagi diindahkan pihak pengusaha. Kejadian dibukanya kembali toko modern pasca penutupan oleh Satpol PP dinilai sudah melecehkan lembaga penegak Perda di Banjar, sekaligus melecehkan wibawa Pemerintahan Kota Banjar.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal, Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, Drs. Ade Setiana, M.Pd., didampingi Sekretaris BMPPT, Saifuddin, A.KS, M.Kes., menegaskan, bahwa dirinya belum mengeluarkan surat ijin pembukaan toko modern.
“Selama SK Moratorium pendirian toko modern belum dicabut, saya tidak akan mengeluarkan ijin, karena saya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ade. (Eva/Koran-HR)