Rabu, Februari 12, 2025
BerandaArtikel(Terkait Pabrik Semen) Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Islam

(Terkait Pabrik Semen) Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Islam

Foto Ilustrasi Pabrik Semen. Foto: Istimewa/Net

Redaksi: Artikel ini adalah respons dari pembaca Harapan Rakyat Online terhadap berita yang kami muat sebelumnya terkait rencana pembangunan pabrik semen di Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Artikel/Oleh: Hj. Reni Renia Devi, S.Kp., M.Kep

Peluang lebar yang dibuka pemerintah bagi investor asing bermodal besar semakin merambah ke pelosok daerah. Mereka para pelaku usaha asing tersebut sudah tidak malu-malu lagi untuk menampakan mukanya di tengah masyarakat. Salah satunya adalah PT. Cham one, perusahaan yang bergerak di bahan tambang (bahan baku semen) mulai mengepakkan sayap usahanya di Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran dengan prediksi hasil produksi bahan baku semen 4 juta ton per tahun.

Proses mediasi dengan bantuan seorang wakil rakyat sudah dilakukan dengan pihak masyarakat terkait dengan pendirian pabrik di lingkungan masyarakat tersebut. Sehingga masyarakat yang pada awalnya tidak menyetujui menjadi bersikap merelakan tanah airnya diobok-obok tangan pengusaha asing yang haus keuntungan (harapanrakyat.com, 18/10/2013).

Bisa kita lihat dan rasakan, berbagai hasil bumi dan barang tambang mulai dijamah dan dijadikan komoditi ekspor oleh perusahaan asing tersebut. Dengan dalih untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar, hal tersebut sepintas serasa menjadi angin surga bagi warga masyarakat. Padahal tahukah kita bahwa sebetulnya kita sedang dibodohi agen-agen kapitalis asing.

Sumber daya alam yang ada di tanah kita sepenuhnya adalah milik kita dan pemerintahlah yang mempunyai kewajiban untuk mengelolanya hanya untuk kesejahteraan umatnya. Tetapi pada kenyataannya, sumber daya alam itu layaknya sebuah barang dagangan. Siapapun berhak untuk membeli, mengelola dan mendapatkan keuntungan yang tidak terbatas. Pemerintah tidak campur tangan dalam hal tersebut bahkan pemerintah berperan sebagai pihak mediasi antara pengusaha dengan masyarakatnya.

Kalau seandainya, setiap tahun puluhan investor asing datang dan mengelola kekayaan alam kita dengan dijamin melalui undang-undang, puluhan tahun ke depan anak-anak kita, generasi kita mendatang akan mendapatkan apa? Hanya akan tercipta generasi pekerja berupah rendah yang menjadi orang asing di tanahnya sendiri. Mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Hal tersebut bisa terjadi bukan disebabkan suatu kebetulan, tetapi kondisi ini memang merupakan konsekuensi dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalis. Sistem ekonomi kapitalis pada pelaksanaannya meminimalisir peran pemerintah dalam setiap aktivitas usahanya. Sehingga setiap orang atau perusahaan yang memiliki modal, semuanya berhak untuk menguasai barang perdagangan tertentu baik dari mulai penyediaan bahan baku, proses produksi bahkan sampai pemasaran barang tersebut.

Paham pasar bebas menjadi landasan bagi setiap aktivitas usaha yang dilakukan dengan aturan kapitalisme tersebut. Sehingga masalah akan senantiasa muncul karena aturan yang dipakai berdasarkan aturan yang dibuat akal manusia tanpa menyandarkan diri kepada kesempurnaan Allah SWT yang Maha Mengatur.

Bagaimana Islam mengatur pengelolaan sumber daya ?

Hal tersebut sangat berbeda dengan Islam.  Islam menetapkan, jika barang yang diproduksi itu termasuk kepemilikan umum, maka sektor swasta tidak boleh mendirikan pabriknya, seperti industri pengeboran minyak mentah, industri kilang minyak, industri pertambangan dan pengolahan bahan tambang dari bahan mentah menjadi bahan baku. Pabrik-pabrik (industri-industri) ini dan semacamnya yang mengolah bahan mentah termasuk kepemilikan umum, maka sektor swasta tidak boleh memilikinya.

Jadi industri-industri ini masuk dalam kepemilikan umum. Negaralah yang mengelolanya dan mendistribusikan pemasukannya kepada rakyat baik dalam bentuk produknya atau dalam bentuk pelayanan. Sesungguhnya hukum-hukum distribusi harta dalam Islam mencakup sebuah pemahaman yang unik, yaitu kepemilikan umum. Kepemilikan dalam negara Khilafah ada tiga jenis : kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Negara adalah pihak yang melindungi dan menjaga ketiga jenis kepemilikan itu sesuai dengan hukum-hukum syara’. Kepemilikan umum bukan hanya mencakup fasilitas umum saja seperti jalan dan semisalnya. Melainkan juga mencakup apa yang telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam dua hadis sahih yang mulia :

Pertama,

« اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءٌ فِيْ ثَلاَثٍ: فِيْ الْمَاءِ، وَالْكَلَأِ، وَالنَّارِ »

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga jenis harta: air, padang gembalaan dan api.”

Termasuk dalam cakupan pengertian api, adalah seluruh jenis energi yang digunakan sebagai bahan bakar bagi industri, mesin, dan transportasi. Demikian pula industri gas yang digunakan sebagai bahan bakar dan industri batubara. Semua itu adalah kepemilikan umum.

Kedua, hadist Rasulullah SAW kepada Abyadh bin Hamal dimana Beliau tidak mengizinkannya memiliki tambang garam yang dia temukan dengan illat bahwa tambang garam itu merupakan al-mâ’u al-iddu (bagaikan air mengalir). Hal itu seperti yang terdapat di dalam hadis Rasulullah SAW. Al-‘iddu artinya yang banyak dan tidak terputus. Ini mencakup berbagai tambang, baik padat seperti tambang tembaga, besi, emas, maupun cair seperti minyak bumi ataupun berbentuk gas seperti gas alam. Mencakup pula tambang permukaan tanah yang bisa dicapai tanpa banyak bantuan seperti garam, mutiara, dan semacamnya, atau tambang di dalam tanah yang tidak bisa dicapai kecuali menggunakan banyak bantuan seperti tambang-tambang dalam perut bumi.

Semuanya merupakan kepemilikan umum. Negara Khilafah adalah pihak yang mengelola berbagai kekayaan itu baik eksplorasi, penjualan, maupun pendistribusiannya. Negara Khilafah-lah yang menjamin hak setiap muslim untuk menikmati haknya dalam kepemilikan umum tersebut. Sumur-sumur minyak dan tambang-tambang logam di negara Khilafah bukanlah milik negara seperti dalam sistem Sosialisme yang bisa dikelola negara sekehendaknya.

Sumur-sumur minyak dan tambang-tambang logam itu juga tidak mungkin dimiliki oleh individu seperti yang terjadi di dalam sistem Kapitalisme yang memperbolehkan para kapitalis raksasa untuk memiliki sumber-sumber kekayaan melimpah itu sehingga menjadikan modal mereka lebih besar dari anggaran negara-negara! Sesungguhnya kepemilikan umum tidak sama dengan kepemilikan negara dimana penguasa berhak mengelolanya untuk kepentingan negara.

Kepemilikan umum itu adalah milik umat. Pemasukannya setelah dikurangi biaya didistribusikan kepada individu rakyat sejak mereka lahir. Begitu juga dibelanjakan untuk melindungi mereka dan menjadikan mereka sebagai kekuatan yang benar-benar diperhitungkan. Hal itu seperti belanja persenjataan dan untuk membangun kapasitas militer.

Anda dapat membayangkan bagaimana angka-angka selangit dari pendapatan minyak dan tambang logam di negeri-negeri Islam akan mampu berkontribusi signifikan dalam mengentaskan dan memerangi kemiskinan jika negara Khilafah mendistribusikan pendapatan minyak dan tambang itu dalam bentuk zatnya ataupun dalam bentuk pelayanan kepada siapa saja yang memiliki kewarganegaraan. Konsep syar’i ini bersama konsep-konsep lainnya akan turut andil dalam mewujudkan kestabilan kehidupan ekonomi bagi kaum muslimin.

Konsep tersebut juga akan mencegah para penguasa untuk berdalih dan bermain mata dengan kaum kafir imperialis yang mampu mengalihkan pendapatan minyak dari negeri-negeri Islam melalui apa yang mereka sebut dana-dana sekunder milik negara-negara Teluk, yang ditransfer untuk pertumbuhan negara-negara Eropa dan Amerika. Akhirnya umat terhalangi untuk meraih harta mereka itu yang kini jumlahnya sudah mencapai triliunan dinar. Maka kaum imperialis bisa hidup enak dengan harta-harta kita dan lebih dari itu kita kehilangan harta itu dalam krisis-krisis keuangan mereka.

Kepemilikan negara berbeda dengan kepemilikan umum dan kepemilikan individu. Kepemilikan negara ada pada harta yang hak pengelolaannya berada di tangan Khalifah sesuai pandangan dan ijtihadnya, seperti harta fai’, kharaj, harta orang yang tidak memiliki ahli waris dan semisalnya, dengan syarat syara’ memang tidak menentukan arah pengelolaannya. Jika syara’ telah menetapkan arah pengelolaannya maka harta itu tidak termasuk kepemilikan negara, tetapi menjadi milik pihak yang telah ditentukan itu.

Hal itu seperti harta zakat yang merupakan milik delapan golongan yang berhak menerima zakat. Kepemilikan negara dikelola oleh Khalifah sesuai dengan pandangan dan ijtihadnya dalam berbagai urusan negara dan rakyat. Misalnya, menciptakan keseimbangan finansial di tengah masyarakat sehingga harta itu tidak hanya beredar di tangan orang-orang kaya saja. Allah SWT berfirman:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. al-Hasyr [59]: 7)

Oleh karena itu, Khalifah berhak memberi orang-orang miskin dari harta milik negara dan tidak memberikannya kepada orang kaya. Seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam pembagian fai’ Bani Nadhir dimana Beliau hanya memberikannya kepada kaum Muhajirin saja dan tidak memberikannya kepada kaum Anshar. Tidak seorang pun dari kaum Anshar yang diberi harta itu, kecuali dua orang saja karena keduanya termasuk orang fakir seperti halnya kaum Muhajirin.

Kedua orang itu adalah Abu Dujanah dan Sahal bin Hanif. Itu dilakukan Rasulullah SAW sesuai dengan ayat yang mulia itu sehingga harta tidak beredar di tangan orang-orang kaya saja. Sedangkan kepemilikan individu adalah harta yang pengelolaannya diserahkan kepada individu, pada selain harta milik umum. Kepemilikan individu itu terlindungi. Negara tidak boleh melanggarnya.

Tidak ada seorang pun yang boleh merampasnya harta oleh negara sekalipun. Maka apa yang disebut nasionalisasi, yaitu penguasaan negara terhadap kepemilikan individu, merupakan bentuk perampasan dan merupakan dosa besar. Sesungguhnya menjadikan kepemilikan sebagai satu jenis saja, yang dimiliki oleh negara saja atau yang dikelola oleh sektor swasta saja, pasti akan menyebabkan krisis lalu kegagalan. Hanya dengan negara yang menerapkan aturan Islam yang akan mampu mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan umat dalam rangka mewujudkan ketakwaan kepada Allah SWT. Wallahu alam bi shawab.

Hj. Reni Renia Devi, S.Kp., M.Kep

Bagian Kurikulum dan SDM Yayasan Insantama Cendekia Banjar

tinggal di Jalan Kantor Pos No. 286 Kota Banjar

 

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...