Ilustrasi UMK. Foto: Istimewa/Net
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar telah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Banjar 2014 sebesar Rp. 1.025.000 per bulan. Nilai UMK 2014 tersebut meningkat 5,52 persen dibanding UMK tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjar, Wasino, mengatakan, UMK Banjar naik atas dasar perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Dari hasil survei itu didapat 60 persen KHL, atau Rp.1,094.634.
Penentuan KHL tersebut, didasarkan pada hasil survei di tiga pasar tradisional yang ada di Kota Banjar, yakni Pasar Banjar, Pasar Bojongkantong dan Pasar Langensari. Dan, musyawarah penetapan UMK sudah dilakukan Dinsosnaker dengan melibatkan BPS, Disperindagkop, BPMPPT, Apindo, SPSI, dan Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kota Banjar, pada Senin pekan lalu, (21/10), di RM Primarasa.
“Usulan UMK Kota Banjar tahun 2014 itu telah diserahkan Walikota kepada Gubernur Jawa Barat. Karena yang menetapkan, disetujui atau tidaknya besaran UMK adalah Gubernur. Jadi sekarang kita masih menunggu keputusan dari Gubernur,” kata Wasino, kepada HR, Selasa (29/10).
Menurut Wasino, biasanya keputusan tersebut dikeluarkan pada awal Desember. Selama bulan Desember itu pihaknya akan langsung mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan formal.
“UMK yang sudah disetujui dan ditetapkan oleh Gubernur harus dilaksanakan per 1 Januari 2014. Nanti, di bulan Februari kita akan kroscek ke lapangan untuk mengetahui berapa perusahaan yang melaksanakan, dan tidak melaksanakan. Karena data kami tahun 2013 saja, perusahaan yang tidak melaksanakan UMK ada 80 persen,” katanya.
Dia menambahkan, penetapan UMK 2014 itu merupakan penetapan akhir. Karena sebelumnya tahapan-tahapan perumusan UMK secara prosedural sudah sering di lakukan hingga akhirnya UMK ditetapkan. (Eva/Koran-HR)