Kapolres Ciamis, AKBP Witnu Urip Laksana, saat memperlihatkan barang bukti ganja yang dibawa oleh seorang kurir berinisial A, yang ditangkap polisi di perbatasan Kalipucang-Pangandaran, Jum’at (18/10). Foto: Dian Sholeh Wardiana/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Satuan Kepolisian Resort (Polres) Ciamis berhasil menangkap kurir ganja berinisial A, warga Karangmalang, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jum’at (18/10). Polisi membekuk pelaku di perbatasan Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Desa Putrapingan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Ciamis, AKBP Witnu Urip Laksana, didampingi Kasat Narkoba Polres Ciamis, IPTU Agus Sutanto, ketika gelar perkara di Mapolres Ciamis, Senin (21/10), mengatakan, paket ganja yang didapatkan dari kurir ganja tersebut, ditemukan di dalam saku jaketnya. Polisi pun berhasil mengamankan 216,5 gram ganja dan uang sebesar Rp. 180 ribu.
Menurut Agus, kurir ganja tersebut juga sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus penganiayaan. ”Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih dalam guna mengembangkan kasus ini. Dan untuk tersangka A, kami sudah tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka A, saat dimintai keterangannya, mengaku barang haram itu didapat dari seorang warga Kota Banjar.” Saya hanya kurir, dan imbalan yang saya dapat hanya Rp. 200 ribu. Ganja itu milik orang Banjar,” pungkasnya. (DSW/R2/HR-Online)