Foto Ilustrasi Tower. Foto: Istimewa/Net
Parigi, (harapanrakyat.com),-
Warga Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran resah, lantaran mendapati sejumlah pembangunan tower yang tidak berijin. Dari hasil pendataan di lapangan, terdapat 3 titik pembangunan tower milik salah satu perusahaan provider ternama, ternyata tidak mengantongi ijin.
Ketika ditemui HR, Supyan, warga Dusun Pasirkiara, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Sabtu (19/10), mengatakan, keberadaan aktifitas pembangunan tower yang tidak berijin itu selama ini sudah meresahkan warga.
Menurut Supyan, pendirian tower seharusnya dilakukan dengan mekanisme atau sesuai dengan prosedur yang diberlakukan oleh pemerintah. Namun demikian, pemerintah harus segera menyikapi keberadaan towet tersebut.
“Bukan apa-apa, tetapi kalau sampai ada kejadian, kan dampaknya besar kepada masyarakat. Apalagi kalau sampai terjadi musibah besar, seperti roboh. Tentunya, harus ada komitmen yang dijalin antara perusahaan provider dan masyarakat,” kata Supyan.
Kabid Komunikasi dan Informatika Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan, Kabupaten Pangandaran, Benny S.Sos, mengatakan, pihaknya belum memberikan rekomendasi pembangunan tower yang berada di tiga tempat tersebut.
Ketiga tempat itu, kata Benny, diantaranya, di Dusun Madasari Desa Masawah Kecamatan Cimerak, Dusun Pamagangan Desa Karangbenda Kecamatan Parigi, dan Dusun Karanganyar Desa Kalijati Kecamatan Sidamulih.
“PT Daya Mitra Telekomunikasi (Provider) memang mengajukan permohonan kepada kami (Dinas). Kami pun kemudian mengeluarkan Surat Tanda Terima Berkas. Tapi anehnya, perusahaan yang bersangkutan mengklaim surat itu adalah sebagai ijin beroperasi membangun tower. Padahal sampai sekarang belum dikeluarkan ijinnya,” kata Benny.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan, Masyarakat dan Penanggulangan Bencana, Undang Sohbarudin, menyatakan, ketiga tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi akan ditutup sementara, sampai dikeluarkannya surat atau perijinan.
“Saya sudah tugaskan kepada Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, juga Kepala Bidang Fasilitasi Penegakan Perda, untuk menutup pengerjaan tower tersebut,” pungkas Undang.
Kepala Bidang Fasilitasi Penegakan Perda, Cicah Hendriansyah, SH, MH, mengatakan, bahwa untuk sementara ini, pengerjaan tower yang tidak berijin itu, sudah ditutup dari hari Selasa, (22/10).
“Permasalahannya memang begitu fatal. Pengerjaannya tidak ada surat ijin, seperti IPPT, HO, IMB dan yang lainnya. Kita tutup sampai pihak perusahaan menyelesaikan perijinan terlebih dahulu. Terlebih dari itu, ada sosialisasi dari pihak perusahaan, hingga warga pun berang, apalagi karakter tempat yang dijadikan bangunan ini rawan longsor,” pungkas Cicah. (Syam/Koran-HR)