Program pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) belum bisa mengalirkan air ke permukiman warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Foto: Eli Suherli/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pengerjaan pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, dari Program Dinas Ciptakarya Tata Ruang Kebersihan Kabupaten Ciamis, tidak rampung. Alhasil, manfaat dari progam penyediaan sarana air bersih bagi masyarakat tersebut belum bisa dirasakan.
Dedi, Anggota LPM Desa Mekarjaya, Senin (17/9), mengatakan, seminggu sejak pemasangan jalur pipa, air bersih yang sejatinya ditunggu oleh warga Dusun Balemoyan tidak kunjung mengalir.
“Warga Dusun Balemoyan sangat mengharapkan adanya aliran air bersih. Sayangnya, program SAB yang sudah sampai tahap pemasangan pipa, tidak bisa dinikmati warga,” ungkapnya.
Sementara ini, menurut Dedi, untuk mendapatkan air bersih warga terpaksa mengangkut sendiri air bersih tersebut ke bak penampungan, dengan alat seadanya. “Saya pernah menanyakan perihal pemasangan pipa itu kepada pelaksana pekerjaan. Akan tetapi jawaban keterlambatan pemasangan pipa di Dusun Balemoyan diakibatkan pipa untuk wilayah Dusun Balemoyan terangkut ke wilayah Dusun Mekarsari, lokasi pengeboran sumur,” katanya.
Lebih lanjut Dedi menuturkan, sesuai pengukuran awal, pengerjaan SAB seharusnya dilakukan di wilayah Dusun Balemoyan. Sebab sumur dan juga bak penampungan air bersih sudah ada dan siap dialirkan sampai ke rumah warga. Namun meski sudah dipasang pipa, tetap saja air bersih tidak sampai ke masyarakat.
“Percuma ada pemasangan pipa kalau air tetap tidak mengalir ke rumah warga,” katanya.
Bahkan, Dedi menilai, pengerjaan program SAB terkesan dilakukan secara asal-asalan. Ternyata tidak hanya itu, pengeboran sumur di wilayah Dusun Mekarsari Desa Mekarsari tidak selesai, dan belum ditindaklanjuti oleh pihak dinas terkait.
Dedi dan warga berharap, Dinas Ciptakarya memberikan teguran kepada pihak rekanan pelaksana pekerjaan SAB tersebut. Dan meminta pihak ketiga untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Kasi Perumahan dan Pemukiman Dinas Ciptakarya Kabupaten Ciamis, Yayat Karyadi, mengatakan, pihaknya akan segera memberikan teguran kepada pihak rekanan pelaksana pekerjaan SAB di Desa Mekarjaya.
“Kami akan berikan teguran. Sebab pekerjaan tersebut harus segera diselesaikan. Karena jika tidak dikerjakan, jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” jelasnya
Yayat menambahkan, seandainya pekerjaan tersebut dihentikan sepihak, seharusnya rekanan memberikan alasan jelas kepada Dinas. (es/Koran-HR)