Usai mengikuti sidang putusan MK, Walikota Banjar terpilih, Hj. Ade Uu Sukaesih, tampak menyempatkan diri menyalami dan sedikit berbincang dengan H. Akhmad Dimyati, di pintu masuk ruang sidang Mahakamah Konstitusi Jakarta, Rabu (25/9). Foto: Eva Lativah/HR
Laporan Wartawan HR Eva Lativah, dari Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta
Jakarta, (harapanrakyat.com),-
Usai mendengarkan putusan Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, Rabu (25/9), Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Hj. Ade Uu Sukaesih, S.IP., M.Si., dan drg. H. Darmadji Prawirasetia, M.Kes., tampak terharu.
Pasalnya, putusan tersebut semakin menguatkan legitimasi kemenangan pasangan nomor urut 4, sebagai representasi kemenangan mayoritas masyarakat Kota Banjar. Saat keluar dari ruang sidang, Ade Uu dan Darmadji langsung disambut sukacita oleh tim suksesnya yang ikut hadir di acara persidangan pembacaan amar putusan MK.
Ade Uu juga menyempatkan diri untuk menyalami H. Akhmad Dimyati yang tiada lain adalah rivalnya saat Pemilukada. Mereka berdua sempat mengobrol, meskipun terlihat hanya sebatas basa-basi saja.
Menurut Darmadji, Wakil Walikota Banjar terpilih, bahwa rangkaian proses hukum yang telah dijalani ini adalah pembelajaran proses demokrasi. Walapun menurutnya hanya buang-buang waktu dan energi saja, lantaran semua materi gugatan tidak mendasar dan terbukti. (Eva/R3/HR-online)