Ciamis, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis hari ini Sabtu (8/9), menyurati seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif tahun 2014. Surat tersebut memberitahukan terkait PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 15 Tahun 2013 tentang perubahan pertama atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif tahun 2014.
KPUD mengambil langkah tersebut sehubungan dengan jadwal kampanye Pilkada Ciamis, dimana hampir seluruh pengurus parpol tengah berada di lokasi kampanye. “Tadinya mau kami undang ke KPUD Ciamis, tapi karena kampanye, akhirnya kami surati dulu,” kata Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si, kepada HR, Sabtu (8/9).
Kikim mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengundang seluruh pengurus parpol Ciamis untuk mensosialisasikan peraturan tersebut. “Kami akan undang, tapi waktunya belum kami tentukan. Peraturan ini sangat penting sebagai acuan penyelenggaraan Pemilu tahun 2014,” ucapnya.
Kikim mengakui dalam peraturan tersebut terdapat hal yang krusial yang menjadi perdebatan di kalangan elit parpol di tingkatan pusat. “ Perdebatan itu salah satunya soal pembatasan alat peraga kampenye. Meski demikian, kami di daerah tetap akan mengawal peraturan tersebut untuk dilaksanakan,” pungkasnya. (DK/R2/HR-Online)