Suasana saat sidang gugatan Pilkada Banjar, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (16/9). Foto: Subakti Hamara/HR
Jakarta, (harapanrakyat.com),-
Sidang lanjutan gugatan Pilkada Kota Banjar ketiga yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Senin (16/9), dengan agenda mendengar kesaksian para saksi pemohon, meski pemohon pasangan no urut 2, Ijun-Shodiq, tidak pernah menghadiri setiap persidangan.
Kuasa hukum pemohon menghadirkan 15 saksi termasuk Calon Walikota No urut 5 yaitu Akhmad Dimyati, dan saksi tambahan Calon Walikota no urut 3, Hery Rusli. Pada persidangan itu, para saksi menjelaskan dalil-dalil tudingan kecurangan pada Pilkada Banjar yang digelar beberapa waktu lalu.
Pantauan HR di MK dalam setiap dalil yang ditudingkan, kebanyakan terjadi jauh hari sebelum masa pemaketan dan masa kampanye. Salah satunya, kegiatan bakti sosial sebuah komunitas yang saat itu menghadirkan drg. Darmadji.
Pengacara pihak pemohon pun sempat ditegur majelis hakim, karena membawa saksi yang menjelaskan di luar dalil-dalil tudingan sebelumnya. Salah satu tudingan baru itu dikemukakan saksi pihak pemohon yaitu Tri Merdekawati, yang menyebutkan, bahwa ia mengaku di bawah sumpah persidangan melihat salah satu team sukses pasangan no urut 4 membagi-bagikan uang sebesar Rp. 30.000 pada malam menjelang pemilihan.
Sontak saja tudingan itu membuat kaget salah satu saksi dari pasangan Asih Kataji yang telah menang telak pada pemilihan 28 Agustus lalu.
Kusnadi menegaskan, bahwa tudingan itu fitnah, dan bila tak terbukti maka bisa diancam pidana. “Kalau itu tidak terbukti dalam persidangan, maka saksi tersebut bisa terancam pidana atas keterangan palsu,” tandasnya.
Hal senada, dikatakan salah satu hakim anggota, bahwa bila saksi memberikan keterangan palsu, pihak MK bisa memfasilitasi kepada pihak kepolisian untuk dipidanakan.
Sementara itu, pada persidangan berikutnya yang digelar Selasa (17/9), agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak terkait, yaitu dari pasangan no urut 4.
Andang, yang pada persidangan sebelumnya dituding Tri Merdekawati, membagikan uang sebesar Rp. 30.000, pada malam menjelang pemilihan, membantah semua tudingan itu.
“Saya bersaksi di bawah sumpah agama yang dianut yaitu Islam. Demi Allah, tudingan itu sangat tidak benar. Uang dari mana saya bisa membagikan untuk orang sekampung,” ucapnya kepada hakim yang mulia.
Kesehariannya, Andang adalah penjaga sekolah yang masih berstatus tenaga honorer. “Selepas menjadi penjaga sekolah saya menarik becak. Mana mungkin saya punya uang sebanyak itu. Saya itu tukang becak Pak hakim,” sergahnya.
Kepala Kesbang Kota Banjar, Soni Harison, dalam keterangan kesaksiannya menjelaskan, bahwa acara dikumpulkannya forum RT/RW se-kota Banjar ditujukan melakukan pembinaan koordinasi. “Bingkisan kain sarung dan kue biskuit itu berasal dari uang saku Pak Walikota. Sementara uang transport dianggarkan di Kesbang Linmas sebagai anggaran pembinaan. Bisa dilihat di KUA PPAS-nya,” jelas Soni.
Lebih lanjut, Soni menambahkan, bahwa acara itu merupakan usulan dari Forum RT/RW sebagai bentuk pembinaan terakhir dari Pa Walikota yang akan berakhir masa jabatannya pada 4 Desember mendatang.
Keterangan Soni itu, memperkuat keterangan saksi terkait lainnya yaitu, Ketua Forum RT/RW kota Banjar, Iwan Syarifudin. DIA dengan jelas mengatakan, bahwa kegiatan pembinaan yang dilakukan Walikota setiap tahunnya sering dilakukan.
“Kebetulan saja pertemuan itu menjelang hari raya. Dan pada pertemuan tersebut tidak ada ajakan untuk memilih salah satu kandidat, atau bahkan menghadirkan salah satu kandidat,”tegasnya.
Sebanyak 15 saksi terkait dengan gamblang menjawab semua dalil-dalil tudingan dari pihak termohon. Bahkan, kata Kusnadi, saat rapat akhir rekapitulasi KPU kota Banjar, saksi dari no urut 1 dan 5 datang pada kesempatan itu.
“Mereka tidak mengajukan keberatan, meski pihak KPU memberikan kesempatan untuk itu. Malah saksi no urut 2 dan 3 tidak datang. Dan calon walikota no urut 5 datangnya terlambat,” jelasnya kepada majelis hakim.
Setelah mendengarkan keterangan seluruh saksi terkait, Ketua Majelis Hakim, meminta kepada semua pengacara untuk segera menyerahkan kesimpulan akhir.
“Kami tunggu besok hari Rabu (18/9), paling lambat pukul 16.00. Dan bila terlambat, kami anggap tidak menyerahkan,” tegas ketua Majelis Hakim. (SBH/Koran-HR)