Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejak diserahkannya berkas gugatan dari Calon Walikota (Cawalkot) Banjar nomor urut 2, 3 dan 5 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jum’at (6/9) lalu, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Banjar masih menunggu keputusan dari MK, apakah gugatan tersebut dikabulkan atau ditolak.
Hal itu disampaikan Anggota KPU Kota Banjar Bagian Teknis Pemilu, Miftahudin, S.Ag., kepada HR, Senin (10/9), saat ditemui di ruang kerjanya.
“Sampai saat ini KPU belum menerima informasi mengenai keputusan hukum, terkait gugatan tersebut dikabulkan atau ditolak oleh MK. Kami masih nunggu, katanya sekitar semingguan putusannya akan keluar, terhitung sejak berkas gugatannya masuk, yaitu tanggal 6 September 2013 kemarin,” ujarnya.
Miftahudin juga mengatakan, kalau misalnya gugatan itu ditolak oleh MK, maka pihaknya akan langsung menetapkan calon terpilih minimal tiga hari dari ditetapkannya keputusan MK.
Namun, apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka KPUD Kota Banjar harus menunggu proses hukum dari MK sampai ada keputusan hukumnya. Tapi tetap, dalam 3×24 jam dari keluarnya putusan hukum, KPUD harus menetapkan calon terpilih melalui rapat pleno.
“Proses persidangan di MK itu kalau tidak salah sekitar 14 hari. Kemudian dalam rapat pleno itu apakah Pilwalkotnya diulang, apakah kami juga termasuk yang digugatnya atau bagaimana, itu tergantung keputusan dari MK. KPU hanya melaksanakan saja,” kata Miftahudin. (Eva/Koran- HR)