Banjar, (harapanrakyat.com),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, tetap akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku terhadap pengelola minimarket/toko modern yang membangkang, dengan tetap memaksa membuka usahanya, meski sebelumnya toko tersebut sudah dua kali disegel.
Peraturan Walikota (Perwal) Kota Banjar tentang moratorium (penundaan) pendirian toko atau pasar modern sepertinya sudah tidak lagi diindahkan oleh pengusaha. Buktinya, toko modern seperti Indomaret yang ada di Jl. Cagak, Lingkungan Jelat, Kel/Kec. Pataruman, kini sudah beroperasi lagi.
Kejadian dibukanya kembali toko modern pasca penutupan oleh Satpol PP sudah melecehkan lembaga penegak Perda di Banjar, sekaligus melecehkan wibawa Pemerintahan Kota Banjar. Sebab, dengan tidak digubrisnya tindakan Satpol PP, itu memperlihatkan pengusaha terkesan menantang pemerintah.
Baca juga: Pemkot Banjar Bahas Perwal Toko Modern
Saat ditemui HR, Senin (9/9), Kasatpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman, mengatakan, dari awal pendirian memang sudah menyalahi aturan. Pihak pengelola tidak bisa menunjukan surat-surat dan perijinan yang harus di tempuh.
“Penyegelan terhadap toko modern yang ada di Jelat itu sudah dua kali dilakukan. Tapi sekarang sudah dibuka lagi. Padahal kita semua tahu, kalau membangun toko modern harus jelas perijinannya. Sedangkan ini IMB saja tidak ditempuh. Saat ini kami sedang melakukan proses dan koordinasi dengan instansi terkait,” terangnya.
Baca juga: Pemkot Banjar Panggil Instansi Terkait Bahas Zona Pengembangan Toko Modern
Yayan juga mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, apabila tidak memiliki IMB maka bisa dilakukan pembongkaran, seperti di daerah kabupaten/kota lain. Untuk itu, sebaiknya pihak pengelola toko modern menempuh peraturan terlebih dulu sebelum mendirikan bangunan.
Di Kota Banjar, ada empat toko modern yang sudah dibangun. Semuanya tidak diperbolehkan beroperasi sebelum surat-surat perijinannya dilengkapi. Namun, salah satu dari empat toko tersebut memaksakan membuka usahanya, walaupun sudah terbukti menyalahi aturan. (PRA/R3/Koran HR)