Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Seorang tukang kue berinisial TR, (28), warga Dusun Cinutug, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian resort (Polres) Ciamis. Pria yang mengaku sudah 15 kali melakukan aksi pencurian ini, akhirnya dibekuk polisi setelah adanya pengaduan dari salah satu korban, Minggu (8/9).
TR, tersangka pencurian, saat diperiksa di Mapolres Ciamis, Senin (9/9), membenarkan bahwa dirinya sudah sekitar 15 kali terlibat aksi pencurian di daerah Cipaku dan Kawali. Target pencuriannya, yakni rumah warga. Namun untuk aksi yang terakhir, TR tampaknya apes, karena polisi berhasil menangkapnya setelah mendapat laporan dari korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku saat beraksi dengan berpura-pura bersilaturahmi.
TR juga mengaku, uang haram dari hasil “kerja nyambi” sebagai pencuri, dia habiskan untuk membeli makan dan rokok. “Sedangkan hasil kerja dari jualan kue saya berikan kepada istri saya,” katanya, disela-sela pemeriksaan polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP. Shohet, SH, mengatakan, pelaku setiap melancarkan aksinya kerap berpura-pura bersilaturahmi. Namun, saat pemilik rumah lengah, pelaku kemudian menjalankan aksinya.
“Korban saat itu menaruh kepercayaan kepada pelaku, makanya si pelaku tidak diawasi. Tetapi setelah mendapat kepercayaan, dan si pemilik rumah tengah lengah, si palaku ini malah mencuri barang milik korban,” katanya, kepada HR, di Mapolres Ciamis, Senin (9/9).
Untuk mempertanggungkanjawabkan perbuatanya, kini pelaku hanya pasrah ketika diperiksa di ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Ciamis. Pelaku pun diancam dengan hukum 7 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Her/R2/HR-Online)