Banjar, (harapanrakyat.com),- Untuk yang kesekian kalinya, Toko Ceria di jalan Cagak Jelat, Kelurahan Pataruman, hari ini kembali disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar.
Penyegelan dilakukan lantaran toko tersebut tidak melengkapi surat-surat perijinannya. “Ini merupakan penyegelan yang kebeberapa kalinya, setelah kami segel sekitar seminggu yang lalu, namun pemilik toko masih saja nakal dengan tetap membuka tokonya,” kata Kasatpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman, kepada HR.
Penyegelan disaksikan oleh pihak kepolisian dan TNI. Hal itu dilakukan agar proses penyegelan berjalan lebih kondusif, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. (PRA/R3/HR-Online)