Ciamis, (harapanrakyat.com),- Karena alasan PNS sering terlambat, Pemkab Ciamis akhirnya merubah jadwal jam masuk kantor. Perubahan ini memundurkan waktu 30 menit, yang sebelumnya masuk kantor jam 07.00 WIB, kini jadi dimundurkan pada jam 07. 30 WIB.
Namun, pulang jam kantor pun sama dimundurkan, dari sebelumnya pulang jam 15.00 WIB, kini menjadi pulang jam 15. 15 WIB. Kecuali, pada hari Jum’at, jadwal pulang PNS ditambah 45 menit, menjadi jam 16.00 WIB.
Peraturan tersebut sebenarnya sudah ditetapkan Bupati Ciamis pada tanggal 26 Juli 2013, melalui Peraturan Bupati (Perbup) no 23 tahun 2013. Namun, aturan tersebut mulai diberlakukan terhitung dari tanggal 12 Agustus 2013.
Kabag Humas Setda Pemkab Ciamis, Drs. Uga Yugaswara, M.Si, mengatakan, adanya perubahan jadwal jam kantor bertujuan untuk lebih meningkatkan produktifitas kinerja dan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Ciamis.
”Dengan dimundurkannya waktu 30 menit dari hari biasanya, sudah tidak alasan lagi bagi PNS untuk terlambat masuk kerja, baik itu karena alasan mengantarkan anaknya ke sekolah, atau pun adanya macet diperjalanan,” katanya, kepada HR, Senin (12/8).
Menurut Uga, perubahan jadwal ini sudah disosialisasikan pada tanggal 29 Juli oleh Sekda Ciamis melalui seluruh kepala SOPD Kabupaten Ciamis. “Mulai hari ini, aturan tersebut mulai diberlakukan,” imbuhnya.
Uga menjelaskan, jadwal tersebut tidak berlaku untuk unit-unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Pelayanan rumah sakit, puskesmas, PDAM, dan lembaga pendidikan, seperti sekolah.
“Diharapkan PNS bisa lebih meningkatkan disiplin kerjanya setelah adanya aturan ini. Tentunya, sudah tidak ada lagi toleransi bagi PNS yang kesiangan masuk kerja setelah ada aturan baru ini, “ ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, jadwal baru jam kantor PNS Pemkab Ciamis sebagai berikut, hari Senin – Kamis jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 15.15 WIB, istrirahat mulai pukul 12.00-12.15 WIB. Untuk hari Jum’at masuk kantor pukul 07.30 sampai pukul 16.00, waktu istirahat mulai pukul 11.00-12.30 WIB. (DSW/R2/HR-Online)