Logo Kabupaten Pangandaran
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Penetapan Logo Kabupaten Pangandaran yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2013, ternyata menuai kritik dari elit Parpol. Kritikan tersebut menyangkut soal legalitas, dimana sebuah logo suatu daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan oleh sebuah Perbup.
Elit Parpol dari PDIP yang juga Anggota DPRD Ciamis, Drs H. Maman Suherman, mengatakan, pemakaian logo Kabupaten Pangandaran yang sudah digunakan oleh PNS di lingkungan Pemkab Pangandaran, sudah salah kaprah. Pasalnya, sebuah logo daerah harus dipatenkan melalui produk Perda. Sementara DPRD Kabupaten Pangandaran pun belum terbentuk.
“Kalau pun itu sudah di Perbup-kan, bukan berarti sudah menjadi logo definitif, tetapi masih menjadi logo sementara. Dan jika nanti logo yang sekarang di-Perbup-kan mengalami perubahan atas saran DPRD, maka otomatis harus menggantinya kembali,” kata Maman.
Menurut Maman, dia sebenarnya sangat mengapresiasi kinerja Pj Bupati Pangandaran, karena dalam jangka waktu kurang lebih tiga bulan, sudah mengeluarkan 7 Perbup. “Ini merupakan ciri bahwa Pj Bupati Pangandaran bekerja dengan sungguh-sungguh,” imbuhnya.
Hanya, lanjut Maman, untuk urusan logo, dia mengaku keberatan bila logo yang saat ini sudah di-Perbup-kan, dianggap sudah paten. “ Kalau urusan logo, harus tunggu dulu DPRD Pangandaran terbentuk. Bukan persoalan setuju atau tidak setuju mengenai logo yang sudah ada, tetapi mekanismenya harus ditempuh, sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara di tempat terpisah, (Pj) Bupati Pangandaran, DR. Drs. H. Endjang Naffandi, M.Si, didampingi Kasubag Humas Setda Pemkab Pangandaran, Megi R. Farlumi, mengatakan, logo yang sekarang sudah ada dan sudah di-Perbup-kan, jika nanti akan di-Perda-kan oleh DPRD, tentunya pihaknya akan menyesuaikan.
“Karena belum terbentuk DPRD, maka penetapan logo Pangandaran untuk sementara ditetapkan melalui Perbup. Nah, bila nanti sudah ada DPRD, maka urusan logo ini akan dibahas kembali untuk mendapat legalitas Perda, “ ujarnya, kepada HR, Selasa (13/8).
Saat ini, lanjut Megi, pihaknya masih tahap sosialiasi mengenai logo Pangandaran yang sudah ditetapkan melalui Perbup tersebut.“ Kita pun belum menggunakan logo tersebut di lembaran negara. Karena kita juga belum melakukan penunjukan ke percetakan untuk pengadaan lembaran negara ini,” pungkasnya. (Syam/Koran-HR)