Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ibu yang menelantarkan seorang bayi di RSUD Ciamis, Rabu (21/08) lalu, ternyata seorang Tenaga Harian Lepas yang bekerja di Dinas Cipta Karya, Pertamanan dan Kebersihan, Kabupaten Ciamis.
Ibu muda berusia 33 tahun ini, yang belakangan diketahui bernama Maemunah, tercatat sebagai THL Pasapon sejak bulan Februari 2013. Selama ini, dia bertugas sebagai Pasapon di jalur Wahid Hasyim dan Jalan Statsiun Ciamis.
“Ibu Maemunah ini, memang bekerja sebagai THL di dinas kami,” ungkap Kabid Kebersihan, Dinas Cipta Karya, Pertamanan dan Kebersihan, Kabupaten Ciamis, H. Rahlan, kepada HR, Kamis (22/08).
Rahlan mengungkapkan, layaknya sebagai THL, perempuan berstatus janda itu digaji sesuai UMK. Meski, lanjut Rahlan, Maemunah sebelumnya tidak melaporkan kondisi kehamilannya kepada pihaknya. “Namun, karena kemanusian, kami sudah memberikan bantuan tunjangan melahirkan untuk Maemunah, ya alakadarnya,” ujarnya.
Menurut Rahlan, pihaknya sedang memikirkan THL baru untuk mengganti Maemunah.“Karena dikontrak kerjanya, THL yang tiga hari berturut –turut tidak bekerja, bisa dikeluarkan. Berhubung sedang menjalani proses penyembuhan pasca melahirkan, otomatis kami akan cari penggantinya, karena jalur tersebut minimal membutuhkan dua orang pasapon,” pungkasnya. (DK/R2/HR-Online) (Baca juga, klik tautan ini; Hasil Hubungan Gelap, Seorang Ibu Tega Terlantarkan Bayinya)