Logo Kabupaten Pangandaran
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Menyusul lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 4 Tahun 2013 tentang Logo dan Lambang Daerah Kabupaten Pangandaran, seharusnya PNS Pemkab Pangandaran dari mulai tingkat desa sampai tingkat kabupaten sudah harus memakai logo pada atribut kedinasannya, termasuk pada baju dan surat menyurat.
Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Bupati Pangandaran, DR. Drs. H. Endjang Naffandi, M.Si, didampingi Kabag Humas Setda Pemkab Pangandaran, Megi R. Farlumi, kepada HR, Jum’at (26/7).
“Seharusnya sejak tanggal 27 Juni 2013 seluruh perkantoran termasuk pada seragam PNS-nya, sudah memakai logo Pangandaran, karena pada tanggal tersebut sudah di-Perbup-kan tentang logo dan lambang daerah,” kata Endjang.
Endjang menambahkan, sampai saat ini kebanyakan PNS yang ada di Kabupaten Pangandaran, pada pakaian dinasnya, masih memakai atribut logo Kabupaten Ciamis.
“Kendalanya mungkin karena logo Kabupaten Pangandaran masih tahap pensosialisasian. Jadi belum semua mengetahuinya, terlebih Pemkab Pangandaran belum melakukan penunjukan kepada percetakan mana untuk membuat logo Kabupaten Pangandaran tersebut,” imbuhnya.
Namun, meski begitu, sejak adanya Perbup tentang Logo dan Lambang Daerah, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran sudah mulai menggunakan logo tersebut untuk urusan kedinasan, seperti surat menyurat dan kearsipan. (Syam/Koran-HR)