Sejumlah baliho kampanye terpasang berjejer di taman kota Lokasana Ciamis. Foto: Dok HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Ciamis, Adang Rahman, mengatakan, belum bisa menertibkan baliho-baliho yang terpasang di sejumlah taman kota yang berada di Kabupaten Ciamis. Menurut dia, pihaknya tengah menunggu izin dari Bupati Ciamis.
“Memang di Perda K3 jadi dasar hukum, akan tetapi penertiban lebih lanjut harus ada SK Bupati,” akunya, kepada HR, diruang kerjanya, Jum’at (23/08).
Adang mengatakan sebelum ada penerbitan SK atau izin Bupati, pihaknya terlebih dahulu akan menertibkan pemasangan gambar baliho yang terpasang di pohon-pohon. “Kalau yang dipasang di pohon-pohon akan segera kami tertibkan, hanya saja kalau di wilayah luar Kota Ciamis, kami kesulitan personil,” ujarnya.
Ditengah tuntutan untuk menertibkan Baliho dan belum adanya Izin Bupati, Adang mengatakan, pihak KPU telah mengajukan peermohonan izin pemasangan atribut Kampanye Calon Bupati dan Wabup. “Ada empat titik yang mereka ajukan izinnya, yakni Alun-alun Ciamis, Taman Lokasana, Gapura Selamat Datang, dan halaman Stadion Ciamis,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Kebersihan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan, Drs. H. Rahlan, menegaskan, Satpol PP harus berani menertibkan baliho-baliho kampanye yang terpasang di sejumlah jalur hijau taman kota, salah satunnya di Taman Raflesia dan Alun-Alun Ciamis.
“Dasarnya kan ada Perda K3, wilayah penegakan Perda otomatis tugas kerja Satpol PP,” ucapnya, kepada HR, diruang kerjanya, Jum’at (23/08).
Rahlan mengatakan, selain di alun-alun Ciamis, penertiban baliho juga harus dilakukan di Taman Lokasana, taman tugu selamat datang dan di sejumlah jalur hijau lainnya.
“Terutama pemasangan gambar baliho di pohon, ini akan merusak lingkungan, kami memelihara pohon sudah tahunan, masa rusak gara-gara gambar tersebut,” ungkapnya. (DK/R2/HR-Online)