Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 192 orang dari total 336 orang narapidana (Napi) yang dibina di Lapas kelas 2A Ciamis mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada moment Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah 192 napi tersebut, 3 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas dari hukuman, karena ketika mendapat remisi, tinggal beberapa bulan lagi menjalani hukuman.
Kepala Lapas Kelas 2A Ciamis, Dasep Rana Budi, Bc.Ip, S.Sos, M.Si, didamping Kasi Pembinaan Lapas Kelas 2A Ciamis, Drs. Asep Mustari, mengatakan, remisi kali ini diberikan kepada napi yang beragama islam, sudah menjalani 1/3 masa hukuman dan tercatat memiliki kelakukan baik selama masa pembinaan di Lapas Kelas 2A Ciamis.
“Setiap hari besar keagamaan, napi yang berkelakukan baik selama masa pembinaan, pasti akan mendapat remisi. Untuk napi umat islam, pemberian remisinya pada Idul Fitri,” ujarnya, ketika dihubungi HR, Kamis (8/8).
Sementara bagi napi yang beragama non muslim, kata Asep, diberi remisinya pada hari besar masing-masing agamanya, seperti napi yang beragama kristen pada hari natal, begitu juga dengan napi agama lainnya.
Menurut Asep, pada bulan Agustus ini, pemberian remisi untuk para napi akan kembali dilakukan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus mendatang. “Kalau pemberian remisi pada hari 17 Agustus, itu untuk seluruh warga negara Indonesia dan tidak mengenal dari agama mana. Jadi, bagi napi umat islam yang sudah mendapat remisi saat Idul Fitri, kemungkian akan kembali mendapat remisi lagi pada moment 17 Agustus, “ jelasnya.
Asep menambahkan, dari jumlah 192 napi Ciamis yang saat ini sudah mendapat remisi, kebanyakan akan kembali mendapat remisi pada moment 17 Agustus mendatang. “ Di bulan ini, kemungkinan banyak napi yang mendapat remisi dobel. Karena mayoritas napi Ciamis beragama Islam,” pungkasnya. (es/R2/HR-Online)