Foto Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Terkait adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum PNS yang meminta jatah dari keberadaan odong-odong mobil di Kota Banjar, mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, drh. H. Yayat Supriatna, dan Walikota Banjar, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM.
Yayat meminta pihak kepolisian melakukan penangkapan bila ada oknum PNS yang sengaja memanfaatkan masalah keberadaan odong-odong untuk kepentingan pribadi. “Saya yakin, dimana ada peluang, pasti ada yang memanfaatkannya. Meski sebenarnya ada atau tidak ada oknum tersebut, toh odong-odong saat ini sudah beropreasi di jalanan,” kata Yayat, saat ditemui HR, Selasa (23/7).
Namun demikian, Yayat meyakini, keberadaan odong-odong mobil membawa dampak positif bagi warga Banjar. Baginya, mobil odong-odong menjadi motivasi dan inpsirasi tersendiri untuk pengembangan wisata di Kota Banjar.
Menurutnya, dari sisi positif, odong-odong mobil itu murni hasil kreasi dan inovasi dari masyarakat. Odong-odong mobil juga tidak menutup kemungkinan bisa membuka peluang untuk pengembangan wisata yang lain.
Hanya saja, pengusaha odong-odong perlu memperhatikan berbagai aspek, seperti aspek usaha, perijinan, jaminan keselamatan dan prosedur (aturan). Karena jika tidak, pengusaha odong-odong mobil pastinya akan terus mendapat kritikan.
Lanjut dia, pemerintah akan melakukan kajian soal keberadaan odong-odong. Dia berharap, keberadaannya bisa ditata ulang, meliputi perijinan, rute dan jam beroperasi. “Memang odong-odong ini perlu ditertibkan, tapi tidak harus dengan mematikannya atau meniadakannya,” kata Yayat.
Walikota Banjar, Dr. dr. H. Herman Sutrisno, MM., membenarkan hal itu. Menurut dia, pengusaha odong-odong mobil harus melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur. Dia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian bertindak tegas untuk hal itu.
“Odong-odong ini kendaraan wisata, bukannya kendaraan umum, jadi odong-odong dilarang menarik penumpang di tengah jalan. Kan sudah ada angkot. Kalau misalnya merugikan angkot, Odong-odong dilarang beroperasi,” kata Herman.
Di tempat terpisah, Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Eka Sumpana, SE., mengaku, pihaknya belum bisa menindakalnjuti soal keberadaan odong-odong di Kota Banjar. Pasalnya, selama ini belum ada pengaduan dari masyarakat.
“Belum ada masyarakat yang mengadu karena merasa dirugikan oleh keberadaan odong-odong mobil tersebut. Kalaupun nanti ada, saya akan segera menindaklanjutinya, dengan menyampaikannya kepada kepala daerah (walikota-red),” kata Agus. (Deni/Eva/Koran-HR)