Lumbung, (harapanrakyat.com),- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 2007, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes), Sekdes mestinya harus diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun sayang, Sekdes Cikupa Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis, Anas Nurdin, meski sudah hampir delapan tahun mengabdi menjadi Sekdes di Desa Cikupa, dia belum juga diangkat menjadi PNS.
“Status jabatan saya sampai sekarang masih Pjs. Padahal, saya sudah mengabdi disini sejak tahun 2005,” ungka Anas Nurdin, kepada HR, Kamis (11/7), di ruang kerjanya.
Anas Nurdin, mengatakan, dia belum mendapat kepastian dari Pemerintah Kabupaten Ciamis, kapan dia akan diangkat menjadi PNS. Padahal, jika merunut aturan, dia sudah memenuhi persyaratan atau layak diangkat jadi PNS.
“Belum tahu, alasannya apa, dan kenapa saya belum juga diangkat (PNS). Saya sudah berulang kali mengusulkannya kepada pemerintah, dan hasilnya nihil,” katanya.
Meski begitu, Anas menuturkan, semua tugas pokok dan fungsi Sekdes yang dibebankan kepadanya sudah dia selesaikan. Sekarang ini, dia mengaku akan menunggu sejauhmana pemerintah merespon harapan para Sekdes.
“Wajar, jika Sekdes meminta agar dalam rekrutmen CPNS, ada Formasi Umum, sehingga Sekdes yang non-PNS diikutsertakan dalam seleksi, diikutsertakan dalam penerimaan CPNS kategori dua, sesuai dengan yang telah diprogramkan,” pungkasnya. (dji/Koran-HR)