Banjar, (harapanrakyat.com),- Ditahannya Wakil Ketua DPRD Banjar yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banjar, BS, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Ciamis, membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum.
Hal itu dikatakan Nova Chalimah G, SH., kuasa hukum Juhandi, korban penganiayaan yang dilakukan BS. Menurut Nova, ditahannya BS juga sebagai bukti keadilan milik semua orang, dan penegakan hukum di Kota Banjar sudah berjalan.
“Dalam masalah ini kami juga tidak bermaksud memenjarakan BS, tapi targetnya lebih ke penegakan hukum. Dan itu ternyata bisa dibuktikan kalau hukum tidak pandang bulu. Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, kalau terbukti salah tetap harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Selasa (16/7).
Nova menilai, BS ditahan karena ulahnya sendiri, dan konsekuensinya dari penegakan hukum itu salah satunya adalah penjara, dimana setiap orang yang terbukti bersalah harus berani mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Mudah-mudahan penegakan hukum yang adil itu tidak hanya untuk kasus BS saja, tapi juga kasus-kasus lainnya. Selain itu, kasus BS tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pejabat-pejabat lain, khususnya anggota DPRD,” harap Nova.
Sementara di tempat terpisah, Kasi. Tindak Pidana Umum Kejari Banjar, Abdul Rauf, SH., mengatakan, siapa pun orangnya, di mata hukum harus diperlakukan sama. Untuk itu, maka pihaknya selalu berkomitmen untuk menegakan hukum seadil-adilnya.
Mengomentari tentang adanya rencana dari institusi DPRD Banjar yang akan mengajukan upaya penangguhan atau pengalihan penahanan BS menjadi tahan kota, Abdul Rauf mengatakan, bahwa masalah penahanan sudah jadi kewenangan Pengadilan Negeri.
“Mengenai adanya upaya tersebut sampai saat ini kami tidak tahu, sebab kami belum menerima penetapan dari pihak pengadilan. Karena, sesuai dengan KUHP bahwa hasil penetapan pengadilan harus diserahkan pada JPU. Jadi masalah penahanan itu kewenangan pengadilan,” terangnya.
Dalam hal mengajukan permohonan penangguhan penahanan, atau melakukan intervensi terhadap proses hukum seseorang, memang sering terjadi salah pemahaman di masyarakat. Pengajuan tersebut seharusnya ditujukan kepada hakim di pengadilan.
“Jaksa sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh Undang Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga, dalam tugasnya hanya melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Intinya, masalah penahanan atau pengalihan penahanan, kita tidak tahu, karena itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” pungkas Abdul Rauf. (Eva/Koran-HR)