Banjar, (harapanrakyat.com),- Beberapa titik ruas jalan di sepanjang jalur Panatasan – Langensari Kota Banjar, tepatnya di dekat tugu perbatasan Desa Mulyasari, rusak (berlubang) dan nyaris menelan korban. Lubang besar di tengah jalan itu kerap memicu terjadinya kecelakaan.
“Malam itu hujan lebat. Lubang jalan itu tertutup genangan air. Saya tidak tahu kalau jalan itu rusak. Saya lindas saja genangan itu yang ternyata berlubang, saya pun oleng,” ungkap Sanis, kepada HR, Sabtu (20/7).
Meski tidak membuatnya terluka, Sanis mengaku kaget ketika dia melindas jalan rusak tersebut. Apalagi kerusakan itu terjadi di jalur kota. Dia juga menyayangkan, jalan rusak itu belum diperbaiki.
“Saya khawatir, jika dibiarkan, atau menunggu perbaikan tahunan, bisa keburu makan korban,” katanya.
Ikwan, pengguna jalan, meminta, agar Pemerintah Kota Banjar segera mengagendakan perbaikan ruas jalan yang rusak berlubang. Hal itu untuk menghindari terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas.
“Untung belum menelan korban. Jika saja ada, korban bisa mengajukan gugatan kepada penyelenggara atau penyedia infrastruktur (pemerintah),” ungkapnya.
Menurut Ikwan, warga berhak menuntut ganti rugi bila menjadi korban kecelakaan dan dampak buruk lainnya akibat kondisi kerusakan jalan. Ketentuan hukum mengatur masyarakat bisa melakukan gugatan berupa ‘clash action’ atas dampak kerusakan fasilitas jalan yang diabaikan oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, Ikwan mengungkapkan, Undang-Undang Lalu Lintas (UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), antara lain berisikan pasal-pasal yang memungkinkan setiap pengguna jalan negara, jalan provinsi, jalan kabupaten maupun jalan perkotaan bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami warga.
“Biasanya, dalam kasus seperti ini pemerintah dituding melakukan pembiaran atas kerusakan jalan. Makanya, untuk mengantisipasi hal itu, sebaiknya pemerintah segera merealisasikan perbaikan jalan yang rusak,”pungkasnya. (deni/Koran-HR)