Baligho yang terpasang di sejumlah taman kota di Ciamis akan ditertibkan, menyusul maraknya pemasangan baligho yang merusak estetika kota. Pada gambar tampak maraknya pemasangan baligho di Taman Lokasana Ciamis. Foto: Eli Suherli/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Ciamis menyayangkan pemasangan spanduk, baligho atau alat peraga produk, Caleg, serta pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ciamis yang terpasang di taman kota dan di pepohonan.
Kepala Bidang Kebersihan, Ir. Rahlan Suryadinata, Selasa (23/7), mengaku kecewa dengan tim sukses pasangan Cabup dan Cawabup, karena kurang mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan. Dalam aturan itu, taman kota dan pohon dilarang untuk dipasang baligho atau alat peraga.
“Tempat yang dilarang dipasang alat peraga diantaranya Taman alun-alun, taman bundaran Lokasana dan di kawasan bundaran Hotel Tyara. Faktanya, disana masih banyak baligho dan spanduk. Apalagi jika di pohon dan menggunakan paku, karena itu merusak tanaman,” ungkap Rahlan.
Mengantisipasi hal itu, kata Rahlan, pihaknya akan menjalin kordinasi dengan Dinas Keuangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis. Melalui kordinasi itu, akan diketahui mana saja alat peraga yang sudah membayar pajak dan mana yang tidak.
“Untuk penertibannya, Satpol PP yang memiliki kewenangan. Dan kami akan membantu Satpol PP,” ujarnya.
Kabid Pelayanan dan Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Ciamis, Tonton Guntara, mengatakan, semua Cabup dan Cawabup Ciamis sudah menempuh perijinan. “Namun untuk titik-titik pemasangan, BPPT tidak berhak menentukannnya. Saya berharap, tim sukses pemasang alat peraga memberitahu Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan,” pungkasnya. (es/Koran-HR)