harapanrakyat.com,- Demi terciptanya suasana keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar akan menindak tegas bagi pedagang makanan (PKL, restoran, maupun rumah makan), yang berjualan di siang hari.
Penindakan tegas juga akan diberlakukan bagi warga yang terbukti membuat, menyimpan, menjual serta membakar petasan atau sejenisnya, yang mengakibatkan suara ledakannya dapat mengganggu ketertiban umum.
Hal itu berdasarkan pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satpol PP, dan ditandatangani langsung oleh Walikota Banjar, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM. Surat edaran tersebut telah dibagikan kepada seluruh OPD Kota Banjar, lembaga, instansi dan TNI/Polri, serta ditempel di tempat-tempat keramaian agar diketahui semua masyarakat.
Kasie. Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Banjar, Eddy Sugiarto, mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Banjar, pihaknya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa memelihara suasana tertib..
“Kami akan menindak tegas jika terbukti ada pedagang yang melanggar aturan, yakni dengan cara melakukan penutupan paksa. Karena, sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Namun sebelum menindak, tentu kami memberikan dulu peringatan. Apabila peringatan pertama sampai ketiga masih saja tidak ditaati, baru kami bertindak,” kata Eddy, saat melakukan pengencekan ke sejumlah tempat makan dan warnet yang diduga melanggar aturan. Hal itu menindaklanjuti atas adanya laporan dari ormas Front Pembela Islam (FPI), Jum’at (19/7).
Lebih lanjut dia menyebutkan, ada beberapa point yang tercantum dalam Surat Edaran, diantaranya menciptakan suasana aman dan tertib, serta saling menghargai diantara sesama warga dan umat beragama di wilayah masing-masing.
Bagi umat Islam, agar mengisi bulan suci Ramadhan dengan melaksanakan ibadah puasa, qiyamul lail, tadarus Al-Qur’an, memperbanyak dzikir, silaturahmi, infaq/shodaqoh, dan amal ibadah lainnya.
Mewaspadai dan menghindari segala perbuatan yang melanggar aturan, adat istiadat, dan aturan agama yang mengganggu ketertiban umum dan ketenangan ibadah puasa.
Semua masyarakat proaktif serta koordinasi dalam menindak indikasi yang mejurus kepada bentuk maksiat dan munkarot, seperti perjudian, minuman keras, narkoba, perbuatan asusila yang terselubung atau terang-terangan, serta perbuatan lain yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi rumah makan/restoran, agar menghargai orang yang sedang melakukan ibadah puasa dengan menutup sementara pada siang hari selama bulan suci Ramadhan.
“Kami berharap agar aturan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Eddy. (Eva/Koran-HR)