Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemagaran trotoar yang berada tepat di samping Toserba Yogya Ciamis, oleh Dinas Ciptakarya Tata Ruang dan Kebersihan dianggap sebagai bentuk upaya menyingkirkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah lama berjualan di tempat tersebut.
Ketua LSM Serikat Aspirasi Rakyat (SAR) Kab. Ciamis, Eka Muntaha, Sabtu (15/6), mengatakan, pemagaran trotar tersebut memang cukup bagus, karena memberikan ruang bagi pejalan kaki.
Namun Eka menyayangkan, pemagaran tersebut justru terkesan menyingkirkan para PKL. Dia berharap, pemerintah melakukan upaya penataan dari berbagai sisi, menguntungkan bagi pejalan, dan juga bagi PKL.
Menurut Eka, para PKL sengaja mangkal di bilangan Toserba Yogya tidak lain untuk menyambung hidup, mencari nafkah untuk keluarga. Pemerintah seyogyanya memberikan pembinaan dan perlindungan kepada PKL, bukan malah menghancurkannya.
“Apalagi, tidak ada upaya dari pihak Toserba Yogya, memfasilitasi tempat untuk relokasi PKL,” katanya.
“Selama ini pemerintah Ciamis selalu saja mengusik pedagang kecil terutama PKL yang ada di bilangan Toserba Yogya,” katanya.
Kabid Perumahan dan Pemukiman Dinas Ciptakarya Tata Ruang dan Kebersihan, Dodi Soepartio, menjelaskan, pemagaran trotoar di jalur Toserba Yogya merupakan penataan kawasan perkotaan.
“Pemagaran itu sebagai penataan kawasan perkotaan. Hal itu bukan untuk menyingkirkan PKL. Soalnya, tempat yang biasa digunakan PKL itu merupakan kawasan tempat masyarakat menunggu angkutan,” jelasnya.
Menurut Dodi, penataan kawasan perkotaan bukan berarti menghancurkan PKL. Namun lebih terhadap kenyamanan pejalan kaki. Apalagi, kawasan tersbeut tergolong kawasan yang ramai dilalui kendaraan dan pejalan kaki.
“Jika tidak ditata, tempat itu masih rawan kecelakaan. Melalui penataan, justru pejalan kaki dan calon penumpang bisa leluasa bergerak, menunggu angkutan di halte, tanpa khawatir ditubruk kendaraan,” ujarnya.
Dodi menambahkan, Pemerintah Ciamis ketika melakukan penataan juga melihat berbagai sisi, termasuk keberadaan PKL. Pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi warganya untuk berdagang, menjalankan usaha. (es/Koran-HR)