Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Joko Purwanto, SH
Ciamis, (harapanrakyat.com),–
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan APBD Provinsi dan APBN tahun 2012 untuk pembangunan kampus Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Rektor Unigal Prof. Dr. Suherly dan seorang rekanan konsultan yang diketahui bernama Sali, kembali diperiksa Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu (19/6). Pemanggilan kali ini sebagai pemeriksaan lanjutan pasca ditetapkan keduanya sebagai tersangka.
Rektor Unigal yang didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Nur Kholim SH, MH, mulai diperiksa pukul 11.00 WIB di ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis. Sementara rekannya tidak diketahui tempat pemeriksaannya.
Saat berlangsung pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Joko Purwanto, SH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Ciamis, Chandra Saptadji, SH, kepada HR Online, diruang kerjanya, mengatakan, pemanggilan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan. “ Setelah ditetapkan Jum’at (14/6) lalu sebagai tersangka, saat ini kami periksa ulang,” imbuhnya.
Menurut Joko, pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka adalah pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. “ Hal itu soal penggelapan uang karena jabatannya,” ucapnya.
Kasi Pidsus Chandra Saptadji SH menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah memanggil lebih dari sepuluh orang saksi. “ Kita tunggu saja proses pemeriksaannya, apakah perlu menambah kembali saksi yang akan kita undang untuk dimintai keterangannya,” ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap Rektor Suherly berakhir pukul 16.00 WIB. Kepada awak media Suherly hanya tersenyum dan menyerahkan segala tanggapan soal kasusnya kepada Tim penasehat hukumnya. (DK/R2/HR Online)