Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pasca ditetapkannya Rektor Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Prof. Suherli, menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ciamis, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan APBN dan APBD Provinsi untuk pembangunan kampus senilai Rp 446 juta, Senin (17/06), puluhan aktivis dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi kembali menggelar demontrasi di lingkungan kampus Unigal, Selasa ( 18/06).
Tepat pukul 13.00 WIB, 6 orang mahasiswa dari AMAK berjalan dari gerbang kampus menuju kantor YPG (Yayasan Pendidikan Galuh). Kali ini, mereka melakukan orasi dan membakar sebuah ban bekas seraya menuntut pihak yayasan untuk segera menurunkan rektor. Dalam orasinya, mereka tidak mau dipimpin oleh rektor yang korupsi.
Karena tidak ada satu pun pejabat YPG yang menghadapi para pendemo, akhirnya mereka melakukan orasi di depan kantor Rektorat Unigal. Para pendemo melakukan yel-yel kepada Rektor Unigal untuk segera mundur. Karena merasa tidak ada tanggapan dari Rektor Unigal, akhirnya mereka masuk ke ruang rektor untuk mengambil poto rektor dan papan nama rektor.
Rektor Unigal saat itu tidak ada di ruanganya. Bahkan, papan nama Rektor Unigal yang bertuliskan Prof. Dr. Suherly, dibanting -banting para pendemo, hingga terpecah-pecah beberapa bagian.
Dari sinilah para pendemo menyatakan kekecewaannya kepada rektor yang tidak juga kunjung menghadapi para pendemo, akhirnya sebuah ban bekas lainnya kembali di bakar dan dua aktivis melakukan aksi corat –coret pada poto Rektor dan melakukan tabur bunga pada poto tersebut. Demontreasi pun berakhir pada pukul 14.00 WIB.
“Kami meminta yayasan untuk segera memberhentikan Rektor Unigal, karena sudah jelas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Ciamis,” ungkap Korlap AMAK, Isak Ramdani, Kepada awak media, Selasa ( 18/06).
Isak juga menyatakan, pihaknya akan terus melanjutkan aksi-aksinya untuk mendesak Yayasan Pendidikan Galuh memberhentikan Rektor Unigal. “Kami akan terus melakukan demontrasi hingga Rektor Unigal mundur dari jabatannya,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua YPG, Dida Yudanegara, SH, Msi, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan seluruh element pengurus YPG untuk menyikapi permasalahan tersebut.
“Satu sisi kami harus menghormati azas praduga tidak bersalah. Karena, saat ini baru tahap penyidikan, dan pembuktian bersalah atau tidaknya nanti di persidangan,” ungkap Dida, melalui telepon selulernya, Selasa (18/6).
Namun di sisi lain, tambahnya, pihaknya dihadapkan pada demo dari mahasiswa yang menuntut diturunkanya Rektor Unigal.“ Termasuk pembina akan kami undang untuk menyikapi permasalahan tersebut, tapi tetap kami akan melakukan azas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kajari Ciamis, Joko Purwanto SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka, dimana salah satu tersangkanya adalah Rektor Unigal. Dalam kasus ini, Rektor Unigal diduga menggelapkan dana bantuan APBN dan APBD Provinsi untuk pembangunan kampus senilai Rp 446 juta.
“Kami split (dipisah) perkara ini menjadi dua. Dilihat dari sisi tersangkanya, bukan dari sisi peristiwanya, karena tersangkanya kan dua orang. Jadi ada dua perkara,” ungkapnya, kepada HR, di ruang kerjanya, Selasa (18/6).
Menurut Joko, pihaknya tengah menunggu proses selanjutnya pasca ditetapkannya Rektor Unigal menjadi tersangka. “Tunggu saja proses selanjutnya, apalagi kan pemeriksaannya sama Pak Chandra (Kasi Pidsus). Sementara Pak Candra sedang ke Bandung tengah sibuk sidang di Pengadilan Tipikor,” terangnya.
Joko mengungkapkan, pihaknya pun tidak hanya melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Unigal saja, melainkan saat ini tengah sibuk mengurus persidangan 4 kasus korupsi yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. “Hari ini kami sudah limpahkan empat berkas perkara. Tiga dugaan perkara pengelapan KUR BNI, dan satu lagi perkara Raskin,” pungkasnya. (DK/Koran-HR)