Banjar, (harapanrakyat.com),- Ratusan warga RW.19 Lingkungan Sumanding Kulon, Kel. Mekarsari, Kec/Kota Banjar, melakukan aksi demo di kantor Kel. Mekarsari, Senin (24/6). Mereka menuntut agar Lurah Mekarsari membela masyarakatnya, dan pihak Pertamina mengganti kerugian secara materil dan fsikis, serta harus melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur.
Kegiatan seismik yang berjalan diseluruh negeri ini, didasarkan karena adanya kebijakan Pemerintah dalam mengejar ketercukupan kouta minyak dan gas nasional. Akan tetapi, dalam langkah eksplorasi tersebut, terkesan banyak prosedur yang dilangkahi. Intinya, banyak hal mendasar mengenai eksplorasi migas tidak dilakukan.
Padahal, pengambilan data dengan melakukan studi adalah bagian paling mendasar dalam eksplorasi. Bentang alur eksplorasi dimulai dari penelitian-penelitian sebuah konsep. Seperti penemuan cekungan hingga usulan akusisi seismik hingga akhirnya mengebor.
Langkah-langkah intelektual paling banyak dilakukan sebelum mengebor, tapi langkah intelektual tanpa disertai adat ketimuran dan kesantunan, justru akan mengundang petaka. Seperti halnya, kekagetan sebagian besar warga Sumanding Kulon beberapa waktu lalu.
Anehnya pula, usaha-usaha sebelum dilakukan pengeboran atau uji seismik dan penelitian, sebenarnya telah mencakup 80 persen dari kegiatan mencari sumur Migas. Akan tetapi, biaya yang diperlukan hanya 20 persen dari keseluruhan proses ekplorasi.
Menurut berbagai keterangan yang dihimpun HR, uji seismik ternyata termasuk dalam speculative survey, artinya belum bisa dipastikan di area uji seismik bakal terkandung sumber Migas yang ekonomis. Artinya, bila dibuat sumur Migas dan pengolahan, ketersediaan minyak dan gas nya bisa dikelola dan masuk hitungan ekonomis.
Sementara, ditingkat pelaksanaan uji seismik di lapangan banyak warga yang kaget dengan aktifitas tersebut. Contohnya, ketenangan warga Sumanding Kulon merasa terganggu dan dirugikan oleh aktifitas seismik.
Aksi demontrasi yang sempat dilakukan warga pada senin, (24/6) di Kelurahan Mekarsari, dengan pengawalan langsung Kapolres Kota Banjar dan Kasatpol PP, ternyata tidak membuahkan hasil.
Pertemuan selanjutnya pun digelar di Bale RW 19, Lingkungan Sumanding Kulon, pada hari Selasa (25/6). Dalam pertemuan itu, warga dengan tegas menyatakan terganggu oleh uji seismik pihak Pertamina, dengan cara melakukan peledakan dalam tanah yang terjadi pada Kamis pekan lalu sebanyak 8 kali.
Akibat pengeboran itu sejumlah bangunan rumah mengalami retak-retak, serta tanaman milik warga yang berdekatan dengan lokasi pengeboran rusak. Selain itu, warga juga sebelumnya tidak mengetahui akan ada pengeboran sesimik di lingkungannya.
Dalam pertemuan kedua, warga kembali mempertanyakan pertanggungjawaban dari pihak Pertamina. Menurut Yudi, warga RT.3 RW.19, mengatakan, hasil dari pertemuan kali ini sudah menemukan titik terang.
“Pihak Pertamina akan bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan yang ditimbulkan oleh pengeboran seismik, dan akan mengganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak dari pengeboran tersebut,” katanya, kepada HR, Selasa (25/6).
Yadi juga mengatakan, masyarakat berharap kedepannya pihak Pertamina harus memberikan sosialisasi terlebih dahulu bila ingin melakukan pengeboran lagi. Selain itu, pihak kelurahan pun harus memberitahukan kepada seluruh masyarakatnya, jangan hanya diketahui oleh sebagian masyarakat saja.
Wakil Pimpinan Proyek dari Pertamina, Purwanto, mengatakan, pada pertemuan kedua ini pihaknya berjanji akan melakukan pendataan kerugian yang dialami masyarakat akibat dari pengeboran. Hal itu merupakan penggantian secara materil.
Sedangkan, untuk penggantian kerugian secara fsikis pihaknya akan memberikan sumbangan kepada warga RW 19 berupa dana bantuan untuk kebutuhan lingkungan, seperti renovasi mesjid atau perbaikan jalan.
“Jadi pada intinya kami akan bertanggung jawab kepada warga yang merasa dirugikan. Setelah itu kami akan melakukan pendataan akhir, yaitu pendataan seberapa besar kandungan minyak setelah pengeboran kemarin,” kata Purwanto. (PRA/Koran-HR)