Parigi, (harapanrakyat.com),- Paguyuban Masyarakat Pakidulan (PMP) yang dimana sebagai organisasi awal yang menggagas Pemekaran Kabupaten Pangandaran, rencananya akan memberikan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Pangandaran. Isi rekomendasi tersebut salah satunya, meminta Pj Bupati membuat kontrak prestasi kinerja dengan calon pejabat yang akan mengisi struktur pemerintahan di Kabupaten Pangandaran.
Ketua Dewan Pakar PMP, Mukhlish, mengatakan, kontrak kinerja ini merupakan conditio sine qua non (syarat mutlak) yang harus dilakukan oleh pimpinan pemerintahan dalam hal ini Pj Bupati. Hal itu dimaksudkan demi mewujudkan good governance yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Yang paling penting, untuk menghindari campur tangan serta pemaksaan kehendak dari kepentingan kelompok atau pribadi tertentu,” tegasnya, kepada HR, Sabtu (1/6).
Mukhlis juga mengungkapkan, saat ini Pj Bupati kelihatan tidak mempunyai peran dan masih ragu-ragu dalam memerankan sebagai penjabat Bupati. Maka atas pandangan tersebut, dia menegaskan PMP siap mendorong program pokok Pj Bupati dalam mengawali Pemerintahan di DOB Pangandaran.
“Saya melihat Pj Bupati sering kali bersikap ragu dalam setiap mengambil kebijakan, terlepas ada intervensi dari pihak lain atau memang mungkin itu merupakan strategi dia,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Paguyuban Masyarakat Pakidulan, Ade Syamsudin Aziz. Dia menegaskan, Pj Bupati Pangandaran seharusnya mempunyai keberanian menolak masukan-masukan yang sekiranya diangap ikut campur terhadap penempatan person untuk mengisi jabatan di struktural OPD/SKPD Pemkab Pangandaran.
“Bila Pj Bupati terlalu mengikuti masukan dari pihak lain, apalagi sarat dengan kepentingan pribadi atau kelompok dalam menempatkan pejabat, jangan harap Kabupaten Pangandaran bisa menjadi daerah maju,” tegasnya.
Strategi dalam penempatan pejabat agar terlepas dari intervensi, sambung Aziz, yakni dengan cara membuat kontrak prestasi kinerja.
”Jadi, bilamana ada pejabat yang dititipkan oleh pihak tertentu, tetapi tidak bisa bekerja dengan optimal dan tidak sesuai dengan kriteria yang tertera dalam kontrak prestasi kinerja, maka harus siap diparkir dari jabatannya,” terangnya.
Ditemui terpisah, Pj Bupati Pangandaran, Endjang Naffandi mengatakan sangat merespon positif usulan tersebut.
Menurutnya, kontrak prestasi kinerja merupakan suatu terobosan yang sangat baik untuk dilakukan di DOB, karena awal pemerintahan di Kabupaten Pangandaran harus diisi oleh orang yang mempunyai leadership dan pola pikir yang maju.
“Bila hal ini diajukan oleh PMP merupakan kepentingan untuk masyarakat DOB dan untuk memajukan roda pemerintahan, maka kami siap menerima tawaran itu,” kata Endjang, kepada HR, di rumah dinasnya, Sabtu (1/6).
Endjang mengungkapkan, dalam mekanisme sistem pemerintahan yang akan diterapkan di Pemkab Pangandaran, akan selalu mengevaluasi kinerja para pejabat. Evaluasi itu akan dilakukan setiap enam bulan sekali.
“Apalagi bila kontrak prestasi kinerja ini berhasil dilakukan, dengan menyadur pada Fakta Intregitas yang ada, ini akan lebih baik,” imbuhnya.
Menurut Endjang, apabila hasil evaluasi yang dilakukan setiap 6 bulan ditemukan ada pejabat yang kinerjanya tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka konsekwensinya si pejabat tersebut akan dirotasi. “Langkah itu dilakukan agar tercipta pemerintahan yang berkualitas di DOB Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya. (Syam/Koran HR)