Dalam rangka pematangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai persiapan mengantisipasi kemungkinan muncul permasalahan akibat pelanggaran pemilu pada Pilkada Bupati Ciamis yang akan dihelat September mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis menggelar Bintek (Bimtek).
Bimtek yang diikuti oleh seluruh Anggota Panwaslu kecamatan se- Kabupaten Ciamis ini, digelar di Hotel Sandaan Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Senin (10/6).
Anggota Panwaslu Kabupaten Ciamis, Drs. Enceng Sudrajat, MH, mengatakan, digelarnya Bimtek ini tidak lain bertujuan untuk meningkatan kemampuan dan profesionalisme Anggota Panwaslu kecamatan.
Di samping itu, lanjut Enceng, dalam Bimtek ini pun diberi pelatihan teknis manakala terjadi pelanggaran. Karena seorang Anggota Panwas harus siap dan sigap dalam menerima segala macam laporan yang datang dari masyarakat terkait laporan pelanggaran pemilu.
“Artinya, apabila ada laporan dari masyarakat, anggota Panwas harus siap dan sigap menindaklanjuti sesuai kapasitasnya. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya konflik dari akibat pelanggaran pemilu,” ungkapnya, di sela-sela kegiatan Bimtek.
Menurut Enceng, pentingnya peran serta masyarakat dalam ikut mengawasi pelaksanaan Pilkada. Karena, tanpa bantuan masyarakat, tentunya akan menyulitkan Panwaslu dalam mengawal pelakasaanan Pilkada yang jujur dan bersih.
“Dengan keterbatasan personil dan SDM Panwaslu, maka pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu mengawasi dan mengawal pelaksanaan Pilkada,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Kecamatan Pangandaran, Rahmat, mengatakan, dengan digelarnya Bimtek ini, sangat membantu dalam menambah pemahaman dan pengetahuan terkait tugas dan fungsi (tufoksi) seorang anggota Panwas.
Menurut Rahmat, tugas seorang Panwas bukan untuk melakukan tindakan atau menghukum, akan tetapi menjaga dan mengawasi agar Pilkada berjalan jujur dan bersih. “Panwas bukan wasit dan juga tidak menjadi eksekutor, tetapi hanya sebagai fasilitasi laporan dan kemudian mengarahkan bentuk pelanggarannya,” ujarnya. (Syam/R2/HR Online)