Banjar, (harapanrakyat.com),- Berdasarkan data yang sudah dipegang oleh Kantor Pos Banjar, jumlah penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) di Kota Banjar mencapai 9.632 orang. Jumlah sebanyak itu berasal dari 25 desa/kelurahan yang tersebar di 4 kecamatan.
Namun, hingga saat ini pihak Kantor Pos belum menerima kartu Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang akan dibagikan kepada masyarakat, sehingga BLSM di Kota Banjar belum bisa turun.
Hal itu dikatakan Koordinator Pembayaran BLT, sekaligus Manager SDM Kantor Pos wilayah Kota Banjar, Nana Haryana, ketika ditemui HR di ruangannya, Selasa (25/6).
“Jadi sampai sekarang kami masih menunggu pemberitahuan dari pusat. Dan, untuk besaran rupiah yang akan diterima masyarakat pemegang kartu KPS yakni sebesar 150 ribu rupiah perbulannya,” kata Nana.
Sedangkan mengenai rencana pembagian dana tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu dilaksanakan di Kantor Pos Kota Banjar. Namun, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemkot Banjar agar pembayaran dana BLSM diberikan di tiap-tiap desa/kelurahan. Dengan begitu maka masyarakat tidak perlu mengantri di Kantor Pos, tapi cukup datang ke kantor desa/kelurahan.
Langkah tersebut diambil karena pihak Kantor Pos dan Pemkot Banjar ingin mempermudah masyarakat yang akan mengambil dana BLSM, sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Pos.
Kemudian masalah pengamanan, kata Nana, karena akan dibagikan di tiap desa/kelurahan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, serta dibuatkan tim pengamanan untuk membagikan dana BLSM di luar Kantor Pos.
“Mengenai pendataan siapa-siapanya yang akan menerima bantuan tersebut, kami tidak tahu menahu sebab kami hanya dikirim data dari Depertemen Sosial Pusat. Namun perkiraan data yang digunakan yaitu data raskin tahun 2012. Jadi kalau ada komplain kami tidak akan menerima, karena sepenuhnya datanya juga dari Departemen Sosial,” jelasnya.
Nana mengatakan, bila KPS sudah diterima oleh pihak Kantor Pos, maka dana BLSM akan secepatnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Selambat-lambatnya 3 hari, terhitung sejak KPS diterima.
Dia menambahkan, pada dasarnya pengambilan BLSM tidak bisa diwakilkan. Tetapi, bila memang penerima BLSM tidak bisa hadir maka harus membuat surat kuasa kepada keluarga yang serumah, disertai kertu keluarga (KK) dan diketahui oleh pihak desa setempat. (PRA/Koran-HR)