Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita CiamisPenasehat Hukum: Kasus Rektor Bukan Korupsi, Tapi Kesalahan Administrasi

Penasehat Hukum: Kasus Rektor Bukan Korupsi, Tapi Kesalahan Administrasi

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tim Penasehat Hukum Rektor Unigal, Prof. Dr. Suherly, menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah. Tim Penasehat yang diketuai oleh Nur Kholim, S.H, M.H dari kantor hukum dan advokat Nur Kholim & Assosiates Bandung ini mengklaim bahwa apa yang disangkakan Kejaksaan Negeri Ciamis yang memutuskan kliennya dijerat pasal 8 UU No. 20 tahun 2001, tidaklah tepat.

Nur Kholim mengatakan, apa yang dilakukan Rektor Unigal dalam menangani dana bantuan APBD Provinsi dan APBN 2012 tersebut bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan hanya kesalahan administrasi semata.

“Tidak tepat kalau dikenakan pasal pidana, ini administratif saja sebenarnya. Kalau ranah tindak pidana korupsi kan merugikan uang negara, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang. Jadi, apa yang dilakukan klien kami tidak memenuhi unsur pidana korupsi,” ujarnya, kepada HR Online, di halaman Kejari Ciamis, Rabu( 19/06).

Menurut Nur Kholim, kekeliruan kliennya adalah saat pengajuan surat permintaan tambahan dana untuk pembangunan proyek drainase kampus. Saat itu memang ada kekurangan dana.

“Nah, kekeliruan yang dimaksud, dimana klien kami memakai istilah dana pendamping dalam pengajuan dana tambahan tersebut. Padahal apa yang dimaksudkan klien kami adalah dana tambahan. Jadi itu kesalahan administratif saja, bukan pidana. Apalagi uangnya juga sudah dikembalikan ke negara,” terangnya.

Nur Kholim juga mengatakan, penggunaan soal dana untuk konsultan syah-syah saja, soal besarannya pun tidak masuk dalam ranah pidana. “Soal besaran uang untuk konsultan kan tidak ada standarisasinya, jadi bebas saja,” ucapnya.

Menurut Nur Kholim, kliennya dicecar 31 pertanyaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Rektor Unigal. (DK/R2/HR Online)

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...