Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tim Penasehat Hukum Rektor Unigal, Prof. Dr. Suherly, menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah. Tim Penasehat yang diketuai oleh Nur Kholim, S.H, M.H dari kantor hukum dan advokat Nur Kholim & Assosiates Bandung ini mengklaim bahwa apa yang disangkakan Kejaksaan Negeri Ciamis yang memutuskan kliennya dijerat pasal 8 UU No. 20 tahun 2001, tidaklah tepat.
Nur Kholim mengatakan, apa yang dilakukan Rektor Unigal dalam menangani dana bantuan APBD Provinsi dan APBN 2012 tersebut bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan hanya kesalahan administrasi semata.
“Tidak tepat kalau dikenakan pasal pidana, ini administratif saja sebenarnya. Kalau ranah tindak pidana korupsi kan merugikan uang negara, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang. Jadi, apa yang dilakukan klien kami tidak memenuhi unsur pidana korupsi,” ujarnya, kepada HR Online, di halaman Kejari Ciamis, Rabu( 19/06).
Menurut Nur Kholim, kekeliruan kliennya adalah saat pengajuan surat permintaan tambahan dana untuk pembangunan proyek drainase kampus. Saat itu memang ada kekurangan dana.
“Nah, kekeliruan yang dimaksud, dimana klien kami memakai istilah dana pendamping dalam pengajuan dana tambahan tersebut. Padahal apa yang dimaksudkan klien kami adalah dana tambahan. Jadi itu kesalahan administratif saja, bukan pidana. Apalagi uangnya juga sudah dikembalikan ke negara,” terangnya.
Nur Kholim juga mengatakan, penggunaan soal dana untuk konsultan syah-syah saja, soal besarannya pun tidak masuk dalam ranah pidana. “Soal besaran uang untuk konsultan kan tidak ada standarisasinya, jadi bebas saja,” ucapnya.
Menurut Nur Kholim, kliennya dicecar 31 pertanyaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Rektor Unigal. (DK/R2/HR Online)