Pangandaran,(harapanrakyat.com),- Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis, Drs. Dadang Dimyati, menegaskan, mengenai adanya penolakan dari tokoh masyarakat Pangandaran terhadap pejabat yang menjelang masa pensiun di Pemkab Ciamis yang akan dilimpahkan ke Pemkab Pangandaran, sudah bukan lagi urusan pihaknya.
Karena saat ini seluruh berkas PNS Pemkab Ciamis yang akan dilimpahkan ke Pemkab Pangandaran sudah diserahkan ke Pemprov Jabar.
“Kita lihat nanti bagaimana hasil verifikasi dan kajian yang dilakukan oleh Pemprov Jabar. Kalau seandainya hasil kajian Pemprov ternyata tidak mengijinkan pejabat yang menjelang pensiun dipindahkan ke Pemkab Pangandaran, ya tinggal diganti saja oleh Penjabat Bupati Pangandaran,” ujarnya, ketika dihubungi HR, di ruang kerjanya, Selasa (25/6).
Dadang pun mengakui bahwa ada pejabat Pemkab Ciamis yang menjelang pensiun akan dilimpahkan ke Pemkab Pangandaran. “ Tugas kita hanya menyusun personil yang akan dilimpahkan ke Pemkab Pangandaran, yang seluruhnya berjumlah 3980 PNS. Setelah itu, kita limpahkan ke Pemprov Jabar, karena urusan pelimpahan PNS antar Kabupaten/Kota diurus oleh Pemprov,” terangnya.
Ketika ditanya apakah ada pejabat Pemkab Ciamis yang memasuki masa pensiun yang sudah diperpanjang masa kerjanya dan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pemkab Pangandaran, Dadang enggan berkomentar mengenai hal itu.
“ Sudah saya katakan kita tunggu saja hasil kajian dari Pemprov Jabar seperti apa. Apakah Pemprov mengijinkan pejabat yang menjelang pensiun itu dilimpahkan ke Pemkab Pangandaran,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Pangandaran, Endjang Naffandi, mengatakan, kalau seandainya benar ada pejabat Pemkab Ciamis yang menjelang pensiun akan dilimpahkan ke Pemkab Pangandaran, pihaknya pun tidak setuju. Karena dari 3980 PNS yang dilimpahkan ke Pemkab Pangandaran, masih banyak yang layak untuk diposisikan sebagai kepala dinas.
“Terutama para Camat yang sudah lama mengabdi di wilayah Pangandaran, banyak yang sudah layak menjadi kepala dinas. Karenanya, dengan adanya kabar bahwa ada pejabat yang jelang pensiun dilimpahkan ke Pangandaran, terus terang saya kurang setuju,” ungkapnya, ketika dihubungi HR, di ruang dinasnya, Minggu (23/6).
Mengenai adanya perpanjangan masa kerja kepada pejabat Pemkab Ciamis yang menjelang pensiun oleh Bupati Ciamis, menurut Endjang, perpanjangan itu tidak syah secara aturan apabila si pejabat tersebut akan ditempatkan di Pemkab Pangandaran.
“Karena perpanjangan masa kerja kepada pejabat yang menjelang pensiun, harus dilakukan oleh kepala daerah yang akan memakai pejabat tersebut. Jadi, tidak syah secara aturan kalau diperpanjang masa kerjanya oleh Bupati Ciamis, lantas si pejabat tersebut untuk ditugaskan di daerah lain. Hal itu sudah jelas diatur dalam aturan mengenai kepegawaian,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kalangan di Pangandaran meminta Pemkab Ciamis tidak mengirimkan pejabat yang status masa kerjanya menjelang akhir pensiun dalam mengisi struktur pemerintahan di DOB Kabupaten Pangandaran. Pasalnya, apabila pejabat yang memasuki masa pensiun dipaksakan ditugaskan di Pangandaran, dikhawatirkan tidak memiliki visi yang kuat dalam membangun Pangandaran.
Tokoh Pemuda Parigi, Dedi Kurniadi, S.Hut, mengatakan, pejabat yang mengisi struktur pemerintahan di Pemkab Pangandaran harus yang benar-benar memiliki kesungguhan kerja untuk membangun Pangandaran. Menurutnya, faktor masa kerja pun harus menjadi pertimbangan, karena pejabat yang sudah memasuki masa pensiun tidak sedikit yang sudah menurun semangat kerjanya.
“ Faktor usia dan faktor lamanya masa kerja, yang dominan menurunkan kualitas seorang pejabat. Sementara Pemkab Pangandaran membutuhkan pejabat yang memiliki visi, karena Pangandaran merupakan daerah baru yang butuh pembenahan dan persiapan dari berbagai aspek,” terangnya. (Syam/Bgj/Koran-HR)