Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah dan mulai diberlakukan pada hari ini, ternyata membawa dampak terhadap tarif angkutan umum. Di Ciamis, tarif angkutan umum akan dinaikkan sebesar 15% setelah adanya kenaikan harga BBM tersebut.
Keputusan adanya kenaikan tarif angkutan umum ini setelah Organda Ciamis melakuan pertemuan dengan Pemkab Ciamis, Jum’at (21/6).
Ketua Divisi Hukum Organda Ciamis, Eky Bratakusuma,mengatakan, untuk mengantisipasi adanya mogok dari awak angkutan umum di Ciamis, pasca kenaikan harga BBM, pihaknya akan segera mengambil langkah dengan ikut menaikkan tarif angkutan umum sementara dengan kenaikan sebesar 15% dari tarif yang berlaku saat ini.
“Namun, kenaikan tarif nantinya bisa disesuaikan kembali. Sebab kenaikan harga BBM saat ini hampir 40%,” katanya, kepada HR Online, di Ciamis, Jum’at (21/6).
Menurut Eky, dengan adanya kenaikkan harga BBM ini tentunya harus diikuti pula dengan kenaikan tarif angkutan umum. Namun persentase kenaikan yang ideal perlu dihitung kembali.
“Pemberlakuan kenaikan tarif 15% ini hanya sementara, sebagai antisipasi mogok dari para awak angkutan saja. Karena kita akan menghitung lagi berapa kenaikkan tarif yang benar-benar ideal. Jadi, yang kita harapkan besaran kenaikan tarif resmi nantinya, jangan sampai merugikan supir angkutan,” ujarnya. (es/R2/HR-Online)